Atas sejumlah temuan itu, Jajang menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ciamis penyelenggara Pilkada tersebut dapat menindaklanjutinya.
“Tentunya untuk memastikan jajaran adhoc melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku terkait pemutakhiran data pemilih khususnya pada tahapan Coklit,” ujarnya.
Ia menambahkan pengawasan coklit tersebut, merupakan salah satu fase penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan akurat, dengan data pemilih yang telah diverifikasi dan diperbarui.
Baca Juga:Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga uji petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Tohirin, mengaku sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Bentuknya berupa saran-saran perbaikan atas hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan. Nantinya KPU akan meninjau kembali persoalan itu dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat bakal menindaklanjutinya.
“Memang Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan saran perbaikan. Sehingga perlu dilihat satu persatu terlebih dahulu agar dapat ditinjau, untuk bisa diperbaiki,” singkat dia. (Fatkhur Rizqi)