Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga belum disesuaikan. Selanjutnya Pajak Penerangan Jalan yang pernah dibahas data potensinya terhadap PAD, juga belum tergali maksimal. Komar mengaku pernah meminta datanya kepada PLN akan tetapi mereka tidak memberikan.
“Dewan hanya dikasih tahu saja dapat Rp 38 miliar dari pajak penerangan jalan. Akan tetapi secara data pelanggan tidak dikasih tahu,” terang dia.
Padahal potensi pajak penerangan jalan ini sangat lah berpeluang sebagai peningkatan PAD. Sebab menerapkan pajak 10 persen dari pemakaian pelanggan listrik.
Baca Juga:Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!
“Artinya ketika semakin banyak pelanggan listrik di perumahan atau permukiman berarti pajak yang terima lebih besar,” katanya. (Fatkhur Rizqi)