Jadi Temuan BPK Tahun 2023, PT LKM Ciamis Alami Fraud dan Kredit Macet Hingga Rp 1,8 Miliar

PT LKM Ciamis
Tangkapan layar google street view PT LKM Ciamis
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Nasib PT LKM Ciamis yang merupakan lembaga keuangan mikro milik pemerintah mengambang tak jelas.

Sempat jadi temuan BPK karena kondisinya pailit, perusahaan yang sahamannya dimiliki Pemkab Ciamis dan Pemprov Jabar ini nyatanya tak bisa dibubarkan begitu saja. Hingga saat ini, segudang masalah yang melilit badan usaha milik daerah (BUMD) itu belum juga tuntas.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Ciamis Amin Mabruri menjelaskan pada awalnya LKM Ciamis bisa menggulirkan dana hingga Rp 2 miliar lebih. Saat itu perusahaan masih sehat.

Baca Juga:Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!

Namun setelah terjadi fraud dan banyaknya kredit macet akibat pandemi covid-19, kerugian perusahaan membengkak dan dana yang bisa digulirkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman semakin menyusut, hingga di bawah Rp 100 juta. Jumlah angka kredit macet di masyarakat mencapai Rp 1,8 miliar.

Pada akhir tahun 2023, Non Performing Loan (NPL) atau tunggakan bermasalah di PT LKM Ciamis juga telah mencapai 60 persen. Padahal standar perusahaan bisa dinyatakan sehat, NPL-nya tidak boleh lebih dari 30 persen. “Memang saat diaudit (BPK) masuk pada (kategori) pailit,” ujarnya kepada Radar, Rabu (31/7/2024).

Ia memaparkan selain kredit macet, fraud yang dialami PT LKM Ciamis pada tahun 2020 adalah yang paling memberi pukulan besar bagi perusahaan. Saat itu salah seorang pegawai PT LKM terlibat kasus kredit fiktif hingga menyebabkan perusahaan rugi besar. Hingga kini kasusnya dalam penanganan aparat penegak hukum (APH).

“Sehingga perputaran uang yang  dikreditkan terganggu. Sehingga awal modalnya Rp 3 miliar, kini akhirnya terus menyusut mencapai kurang dari Rp 100 juta,” paparnya.

Kondisi itu lah yang pada akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, dimana PT LKM mengalami pailit. Untuk menyelesaikan masalah itu, kata dia, Pemkab Ciamis telah berkirim surat kepada Pemprov Jabar untuk mencari solusi.

Isi surat itu ada tiga poin, diantaranya adalah mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang 20 persen saham PT LKM untuk ikut mencari solusi. Apakah PT LKM akan dimerger, dilakukan konsolidasi, atau diakuisisi. Pemkab Ciamis sendiri memegang 80 persen saham di PT LKM tersebut.

0 Komentar