Tetep Abdul Latip Yakin Perda Desa Wisata Dapat Mendorong Pengembangan Potensi Desa di Jawa Barat

Perda Desa Wisata
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dapil XV KotaKabupaten Tasikmalaya Drs KH Tetep Abdul Latip saat menyampaikan isi Perda tentang Desa Wisata di Hotel Al-Hambra, Singaparna, Selasa, 30 Juli 2024. (Diki SetiawanRadartasik.id)
0 Komentar

Pengembangan desa wisata menjadi prioritas dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Desa-desa yang memiliki keterbatasan dalam jaringan, promosi, dan sarana prasarana akan mendapatkan fasilitasi dari pemerintah provinsi dan daerah. 

Tetep menekankan bahwa pemerintah provinsi harus hadir dan memfasilitasi pengembangan potensi wisata di desa-desa.

Baca Juga:257 Petani Milenial Lulusan Polbangtan Bogor Siap Mengubah Wajah Pertanian IndonesiaLulusan Polbangtan Bogor Resmi Dilantik, Siap Menjadi Paramedik Veteriner yang Menggebrak Kesehatan Hewan

Pemerintah provinsi akan memfasilitasi berbagai upaya pengembangan wisata, mulai dari kajian kelayakan hingga membangun jaringan dengan investor yang siap berinvestasi di sektor wisata. 

Dengan Perda tentang Desa Wisata ini, desa-desa diharapkan dapat memanfaatkan potensi alamnya untuk menarik wisatawan.

Pengembangan wisata di desa memerlukan kolaborasi antara pemerintah dengan pihak ketiga atau investor, serta kolaborasi pemerintah desa dan daerah. 

Selain itu, tenaga-tenaga profesional juga perlu disiapkan untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran, dan promosi wisata.

Jika potensi wisata desa dikembangkan, dampaknya akan sangat luas. Selain menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan, juga akan meningkatkan ekonomi masyarakat serta mendatangkan PAD dan PADes. 

Produk khas daerah seperti kuliner, seni budaya, dan kerajinan dapat dipromosikan di tempat wisata tersebut, asalkan ada investor yang siap berinvestasi. (Diki Setiawan)

0 Komentar