Tetep Abdul Latip Yakin Perda Desa Wisata Dapat Mendorong Pengembangan Potensi Desa di Jawa Barat

Perda Desa Wisata
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dapil XV KotaKabupaten Tasikmalaya Drs KH Tetep Abdul Latip saat menyampaikan isi Perda tentang Desa Wisata di Hotel Al-Hambra, Singaparna, Selasa, 30 Juli 2024. (Diki SetiawanRadartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama DPRD Provinsi Jabar telah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan potensi wisata desa. 

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Drs KH Tetep Abdul Latip, menjelaskan tentang penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023-2024 Provinsi Jabar terkait Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata di Hotel Al-Hambra Singaparna pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga:257 Petani Milenial Lulusan Polbangtan Bogor Siap Mengubah Wajah Pertanian IndonesiaLulusan Polbangtan Bogor Resmi Dilantik, Siap Menjadi Paramedik Veteriner yang Menggebrak Kesehatan Hewan

Dalam perda tersebut, diatur berbagai aspek, termasuk pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa, serta sistem informasi desa wisata. 

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan terhadap pemerintah kota/kabupaten, serta pengawasan dan pembiayaan.

Menurut Tetep Abdul Latip, Perda Desa Wisata ini sangat penting untuk pengembangan potensi wisata di desa-desa di Jawa Barat. 

”Hampir di seluruh Jabar, desa-desa mempunyai potensi wisata yang sangat bagus dan luar biasa untuk dikembangkan, bahkan sudah banyak yang berkembang,” terang Tetep kepada Radar. 

Dia menekankan bahwa hampir semua kabupaten di Jawa Barat memiliki potensi pariwisata yang luar biasa, dan regulasi ini diharapkan dapat membantu desa-desa tersebut mengembangkan potensi wisatanya.

Tetep mengungkapkan bahwa pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam pengembangan wisata desa. 

Perda tersebut akan memfasilitasi kerja sama dengan investor, promosi, serta penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan. Kehadiran investor dinilai sangat penting untuk pengembangan potensi wisata yang mampu menghasilkan pendapatan asli daerah dan desa.

Baca Juga:AC Milan Bisa Gigit Jari, West Ham Serius Bajak Youssouf Fofana dari Monaco dengan Tawaran Lebih TinggiTransfer Panas, Inter Tekan Marseille dengan Klausul Buy-Back untuk Valentin Carboni

Dia juga menambahkan bahwa konsep gerbang desa atau gerakan membangun desa yang telah dijalankan sejak periode sebelumnya, tetap menjadi fokus utama, dan Presiden terpilih saat ini juga telah menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan desa. 

0 Komentar