Rumah Warga Bergetar, Aktivis Germaka Pertanyakan Amdal Penambangan Batu Gunung Pangajar Tasikmalaya

Gunung Pangajar
Ketua Germaka Ali Primadani. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Gerakan Masyarakat Karangjaya (Germaka) Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Bendungan Leuwikeris yang telah disepakati sebelumnya.

Bendungan Leuwikeris merupakan proyek strategis nasional yang dalam pembangunannya membutuhkan material batu dari Gunung Pangajar di Kecamatan Karangjaya. 

Ketua Germaka Ali Primadani menekankan bahwa dalam setiap proyek pembangunan, khususnya yang berskala nasional, wajib dilaksanakan reklamasi sesuai dengan Amdal atau kesepakatan awal.

Baca Juga:257 Petani Milenial Lulusan Polbangtan Bogor Siap Mengubah Wajah Pertanian IndonesiaLulusan Polbangtan Bogor Resmi Dilantik, Siap Menjadi Paramedik Veteriner yang Menggebrak Kesehatan Hewan

”Dampak yang terjadi mengenai lingkungan itu tidak bisa digantikan dengan hal apa pun. Tetapi, minimalnya adanya reklamasi masyarakat yang dekat dengan area penambangan batu di Gunung Pangajar merasakan manfaat,” ujarnya kepada Radar, Selasa (30/7/2024).

Ali menjelaskan bahwa dampak lingkungan dari kegiatan penambangan tidak dapat digantikan dengan apa pun, tetapi setidaknya reklamasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area penambangan batu di Gunung Pangajar.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Bab II Pasal 2 Ayat 1 dan 2, mengatur bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK wajib melaksanakan reklamasi. 

Selanjutnya, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Produksi juga wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Ali juga menambahkan bahwa dalam proses pengawalan reklamasi ini, sudah beberapa kali masyarakat yang terdampak mencapai kesepakatan dengan pihak terkait, yang ditegaskan dengan adanya tanda tangan bermaterai. 

Namun, hingga saat ini, kesepakatan tersebut tampaknya diabaikan oleh pihak pelaksana proyek, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.

Ali menegaskan bahwa reklamasi tidak dapat sepenuhnya menggantikan kerusakan yang dialami oleh warga yang tinggal dekat dengan area penambangan di Gunung Pangajar. 

Baca Juga:AC Milan Bisa Gigit Jari, West Ham Serius Bajak Youssouf Fofana dari Monaco dengan Tawaran Lebih TinggiTransfer Panas, Inter Tekan Marseille dengan Klausul Buy-Back untuk Valentin Carboni

Masyarakat menghadapi gangguan seperti kebisingan, getaran, bahkan ketakutan akibat getaran yang menyebabkan rumah bergetar.

Germaka meminta BBWS Citanduy untuk memperhatikan dan mengkaji ulang komitmen Amdal yang telah disepakati bersama masyarakat. 

Selain itu, mereka menyoroti kewajiban BBWS dalam menangani dampak seperti kerusakan pertanian pascalongsor dan perbaikan rumah yang retak, yang hingga kini belum diselesaikan.

Ali mengungkapkan bahwa masyarakat sudah tidak lagi percaya dengan janji atau surat kesepakatan yang dibuat. Oleh karena itu, mereka siap untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor BBWS Citanduy. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar