PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Target pendapatan dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pangandaran masih sangat kecil.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli, target pendapatan dari pajak MBLB hanya Rp 120 juta.
”Ya masih termasuk kecil,” katanya kepada Radartasik.id, Minggu, 28 Juli 2024.
Baca Juga:Inovator Luar Biasa, 24 Tokoh Indonesia Terima Penghargaan Satu Inspirasi 2024, Ini Daftar Nama-namanyaDitangkap Kejaksaan, Ini Modus Kejahatan Karyawan Pegadaian Cabang Banjar
Menurut dia, untuk mencapai target tersebut, butuh perjuangan yang ekstra, karena sebagian tambang banyak yang sudah tutup.
”Kemarin juga nagih ke tambang yang masih aktif, agak sulit,” tuturnya.
Menurut dia, besaran pajak dari MLBB di Kabupaten Pangandaran ini sebesar 20 persen dari penghasilan.
”Jadi kalau Rp 10 juta penghasilannya, kita paling bisa menarik Rp 2 juta,” ucapnya.
Menurut dia, pendapatan penambang ini terutama galian C diklaim tidak besar.
”Ya kita tetap telusuri ke tiap lokasi, sebagai bentuk ikhtiar,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga menarik pajak dari galian C ilegal sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
”Kalau itu memang ada dasarnya,” ucapnya.
Baca Juga:Antisipasi Perubahan Iklim, Polbangtan Kementan Melindungi Kesehatan Hewan dan TanamanTri Ajak Gen Z Jawa Barat Melek Digital, Mengubah Masa Depan dengan Teknologi
Namun kendalanya, galian C yang legal dan ilegal di Pangandaran ini baru beroperasi ketika ada suatu proyek pekerjaan saja.
”Jadi kalau ada order, baru beroperasi,” katanya. (Deni Nurdiansah)