Kemudian, PPS menyampaikan berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir model A-Rekap PPS dalam bentuk salinan naskah asli kepada PPK, Panwaslu Kelurahan/Desa, perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Termasuk tim pasangan calon tingkat desa/kelurahan.
”Termasuk menyosialisasikan dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar pada Pilkada 2024 sebagaimana PKPU Nomor 7 tahun 2024 Pasal 34 ayat 2. PPS mengumumkan salinan DPS per TPS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di papan pengumuman RT, RW kantor desa/kelurahan atau sebutan lain selama 10 hari,” terang dia. (Diki Setiawan)