Ada 2.607 Temuan Kasus Kesalahan Pada Coklit Pilkada Kota Tasikmalaya, Tapi Tidak Ada Satu pun Kena Sanksi

Kasus kesalahan coklit, data pemilih pilkada kota tasikmalaya, pantarlih
Puluhan stiker coklit diamankan Panwascam Bungursari karena dititipkan oleh pantarlih kepada Ketua RT beberapa waktu lalu. Hal ini sudah menyalahi prosedur dalam proses coklit.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan ada 2.607 kesalahan dalam proses coklit. Meskipun demikian, tidak ada satu pun sanksi yang diberlakukan atas temuan tersebut.

Selama masa coklit yakni 24 Juni – 24 Juli 2024, Bawaslu serta jajarannya memiliki dua fokus pengawasan yakni mekanisme atau prosedur coklit dan akurasi data dari proses tersebut. Hasilnya terdapat temuan 2.607 kasus kesalahan coklit dari pengawasan kedua aspek tersebut.

Berdasarkan catatan Bawaslu Kota Tasikmalaya, dari aspek kesalahan prosedur dilakukan Pantarlih, ada 26 kasus pemilih yang tidak dicoklit secara langsung, 107 kasus stiker dan bukti coklit via RT/RW, 43 kasus salah oenulisan pada stiker, 7 kasus stiker tidak ditempelkan, 20 kasus pantarlih tidak melakukan singkronisasi dengan dokumen kependudukan, 13 kasus salah tulis pada form tanda bukti coklit, 1 kasus pemilih belum dicoklit dan 4 kasus 1 KK berbeda TPS.

Baca Juga:Konser Musik di Stadion Wiradadaha Harus Diperhitungkan Dampaknya, Anggota Dewan dan PSSI Angkat BicaraPolisi Temukan 273 Botol Miras dalam Kontrakan dan Warung di Tasikmalaya

Sementara untuk kesalahan akurasi data yakni 22 pemilih potensial belum masuk DP4, 389 kasus data pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal, 719 data invalidtanpa keterangan RT/RW, 1.255 salah penempatan TPS berkaitan akses pemilih dan terakhir 1 kasus pemilih dengan NIK ganda.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Syukron menerangkan bahwa untuk masalah akurasi data cenderung karena ada error dalam input di sistem. Pasalnya DP4 tersebut diambil dari data kependudukan tahun 2023. “Jadi itu bukan kesalahan dari pantarlih,” ungkapnya, Jumt (26/7/2024).

Akan tetapi untuk kesalahan di aspek mekanisme atau kesalahan prosesur, hak itu murni kekeliruan dari Pantarlih. Terlepas hal itu disengaja atau karena faktor alasan lainnnya. “Ya, kalau soal prosedur memang itu kesalahan dari petugas (Pantarlih),” ucapnya.

Seperti halnya terjadi di Kecamatan Bungursari, di mana ada Pantarlih menitipkan 25 stiker kepada Ketua RT. Alasannya, petugas tersebut kesulitan menemukan warga dengan data pemilih yang invalid.

Disinggung soal tindak lanjut sanksi atas kasus-kasus yang terjadi, Enceng mengatakan untuk tahap awal Bawaslu melalui Panwascam merekomendasikan perbaikan. Ketika rekomendasi itu ditindaklanjuti dengan baik maka tidak diperlukan ada sanksi. 

“Untuk awal tidak langsung pada pemberian sanksi, ketika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti baru di situ ada sanksi,” katanya.

0 Komentar