CIAMIS, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Ciamis memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Langkah pembinaan itu diberikan sebagai mitigasi terjadinya pelanggaran administrasi badan adhoc. Total ada 81 PPK se-Kabupaten Ciamis yang mengikuti bimtek selama dua hari di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya pada 24-25 Juli 2024 itu.
“Bagi seluruh penyelenggara badan adhoc yang mengikuti bimtek diharapkan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. sesuai dgn tahapan yg telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Ciamis Dede Hilman Nulhakim kepada Radar, Kamis 25 Juli 2024.
Lebih dari itu, bimbingan tersebut juga dimaksudkan meningkatkan pemahaman serta wawasan dalam berbagai aspek penyelenggaraan, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan potensi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Baca Juga:Kemandegan Koalisi dan Magnet Figuritas Kandidat yang Lemah di Pilkada Kota Tasik 2024!SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Walaupun sepanjang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis, tidak ditemukan jenis pelanggaran maupun permasalahan yang signifikan, akan tetapi mitigasi tetap perlu dilakukan.
“Karena selama ini hanya menerima rekomendasi tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Ciamis mengenai dugaan pelanggaran administrasi. Namun dapat diselesaikan dengan melakukan proses klarifikasi dan mengumpulkan keterangan atau informasi dari para pihak terkait,”ujarnya.
Oleh karenanya dalam mitigasi tersebut dihadirkan lah para pemateri selain dari komisioner KPU Kabupaten Ciamis juga Bawaslu Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis, Kejaksaan Ciamis, Komando Distrik Militer (Kodim) 0613/Ciamis, Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP) Jawa Barat. Supaya agar badan adhoc khususnya PPK dan nantinya mampu menularkan ilmunya ke tingkat ke bawah.
“Dengan begitu, jangan sampai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggaraan Pilkada terjadinya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana Pemilu,”katanya. (Fatkhur Rizqi)