GARUT, RADARTASIK.ID – Judi online (judol) saat ini tengah merambah hampir semua kalangan, baik dewasa maupun remaja.
Melihat fenomena tersebut, Forum Mahasiswa Intelektual Membangun Garut (Formil Megar) berinisiatif mengadakan seminar tentang bahaya judi online.
Seminar ini dilaksanakan di Gedung Pendopo Kecamatan Garut Kota pada Kamis, 25 Juli 2024.
Baca Juga:Pj Bupati Garut Minta Pengguna Knalpot Brong Diburu Hingga ke Kampung-KampungTruk Bermuatan 2.000 Genting Terguling di Banjarwangi, Rumah Warga Garut Tertimpa
Ketua Formil Megar, Ahmad Fajar Mutahari, menjelaskan bahwa seminar ini diadakan karena maraknya masalah judi online di masyarakat.
Ahmad Fajar Mutahari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kajian mengenai judi online, yang telah menjadi masalah di kalangan masyarakat Garut, termasuk banyaknya korban dari saudara-saudara mereka.
Dalam seminar tersebut, Formil Megar mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk memerangi judi online dan mendeklarasikan penolakan terhadap kegiatan tersebut.
Acara ini dihadiri oleh 120 orang, terdiri dari mahasiswa, pelajar, pemuda, dan pegiat kemasyarakatan.
”Tujuan garis besar dari kegiatan ini untuk menyelamatkan Garut supaya aman sehat dari judi online,” ungkap Ahmad Fajar Mutahari.
Ahmad Fajar Mutahari berharap, setelah seminar ini, semakin banyak masyarakat Kabupaten Garut yang turut mengedukasi teman, saudara, dan masyarakat lainnya terkait bahaya judi online, khususnya di wilayah Garut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut Margiyanto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian generasi muda terhadap maraknya kasus judi online di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Razia Besar-besaran, Tim Gabungan Sikat Habis Pelanggar Lalu Lintas di GarutGagal Lagi, Relokasi PKL Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pasar Baru Garut Batal Hari Ini
Margiyanto mengapresiasi tingginya kepedulian elemen mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memberantas judi online.
Dia juga menjelaskan upaya Diskominfo Garut dalam memerangi judi online, termasuk pemberantasan iklan-iklan judi online yang mengganggu pemanfaatan aplikasi pemerintahan atau pelayanan publik.
Margiyanto menekankan pentingnya literasi digital untuk mencegah semakin banyaknya korban judi online, serta perlunya kampanye antijudi online, agar masyarakat dapat memahami bahayanya, baik secara sosial, budaya, maupun norma lainnya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. (Agi Sugiana)