GARUT, RADARTASIK.ID – Kabupaten Garut memiliki kantong parkir di wilayah perkotaan seperti di sebagian Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, dan Jalan Siliwangi. Namun, masih saja ada pengendara yang parkir sembarangan.
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Garut Barnas Adjidin mengatakan untuk tempat parkir, khususnya di perkotaan sudah memiliki SK.
”Jadi parkir itu kan sudah ada SK-nya. Di-SK-kan oleh saya, bahwa parkir di kota itu ada lahan-lahannya,” ucapnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Baca Juga:Judi Online Mewabah, Mahasiswa Ingin Selamatkan Masyarakat Garut dari Kecanduan JudolPj Bupati Garut Minta Pengguna Knalpot Brong Diburu Hingga ke Kampung-Kampung
Dia menuturkan, kantong parkir di perkotaan Garut sudah diatur dengan petimbangan matang. Seperti jangan sampai tempat tersebut mengganggu arus lalu lintas.
Pihaknya pun meminta bantuan Polres Garut untuk bersama-sama menindak kendaraan yang parkir sembarang atau tidak pada tempatnya.
”Saya mengimbau dan saya menyampaikan kepada polres, mari sama-sama tindak untuk parkir-parkir liar,” kata PJ Bupati Garut.
Hanya saja, kata dia, warga harus diberikan edukasi terkait tempat mana saja yang bisa dijadikan sebagai lokasi parkir. Dengan demikian, nantinya masyarakat tidak parkir sembarangan.
Barnas telah melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut agar beberapa tempat tertentu dikerjasamakan dengan pihak ketiga. ”Agar lebih tertib,” katanya.
Semenara itu, dia menyebut jika target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp 2 miliar.
”Kita harapkan potensi-potensi itu bisa digali karena dengan tambahan parkir ini tentu bisa membangun Garut,” ungkapnya. (Agi Sugiana)