Selain itu Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Feri Arif Maulana juga mengungkap bahwa penyelenggaraan acara hiburan selalu berdampak pada produksi sampah. Sehingga dirinya juga mengingatkan soal ketentuan retribusi yang harus dibayar oleh penyelenggara. “Ada regulasinya, karena event termasuk konser selalu meningkatkan produksi sampah,” kata dia.
Meskipun nilainya relatif tidak terlalu besar, namun tetap hal itu harus dibayar. Perhitungannya dengan melihat berapa kubik sampah yang ditimbulkan. “Enggak besar tapi tetap harus dibayar,” tandas Arif. (rga)