Ada Konser Radja di Dadaha Tasikmalaya, Kepala Bapenda : AYA MEUREUN!

Pajak hiburan, konser radja di Dadaha, stadion Wiradadaha
Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Adanya penyelenggaraan konser musik band Radja di Stadion Wiradadaha Agustus mendatang seharusnya jadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pajak hiburan. Penyelenggara atau Event Organizer (EO) diharap tidak berdalih kegiatan mengalami kerugian.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy meminta penyelenggara event konser tidak lupa terhadap kewajibannya membayar pajak hiburan. Pasalnya dari pengumuman yang tersebar, konser itu memberlakukan tiket berbayar. “Aya meureun (Ada kayaknya, red),,,, pajak hiburannya,” selorohnya, Kamis (25/7/2024).

Sebagai upaya jemput bola, pihaknya sudah menginstruksikan petugas untuk melakukan komunikasi dengan penyelenggara. Supaya kewajiban pajak hiburan bisa dibayar sebagaimana mestinya.

Baca Juga:Konser Band Radja di Dadaha Tasikmalaya Targetkan 5.000 Tiket, Pajak Hiburannya Bisa Puluhan JutaPria Pengguna Motor Tersungkur di Jalan SL Tobing Tasikmalaya, Kondisinya Meninggal Dunia

Soal estimasi pajak hiburan dari konser tersebut, pihaknya belum mengetahui secara jelas. Namun rumusnya bergantung pada jumlah dan harga tiket pada konser tersebut. “Untuk potensinya (pajak hiburan, red) saya belum dapat laporan,” kata dia.

Kendati demikian, perhitungan pajak hiburan menurutnya cukup sederhana. Tinggal menghitung 10% dari hasil penjualan tiket yang disiapkan penyelenggara. “Perhitungannya dari bruto penjualan tiket, bukan keuntungan bersih penyelenggara,” ujarnya.

Pada konser tersebut harga tiket dijual dengan nilai variatif bergantung kelas, dari mulai Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000. Jika panitia mampu menjual 5.000 tiket dengan harga rata-rata Rp 100.000 saja, Pemkot Tasikmalaya bisa menerima pajak hiburan hingga Rp 50 juta. Atau nyaris setara harga motor Vespa Sprint ABS I-Get keluaran terbaru yang berkisar diangka Rp 50-51 jutaan.

Idealnya, lanjut Hadi, penyelenggara melakukan deposit 10% dari estimasi hasil penjualan seluruh tiket. Ketika pada akhirnya ada tiket yang tersisa atau tidak terjual, Bapenda akan mengembalikan kelebihan pembayarannya. “Pasti bisa, karena bisa tertanggulangi oleh hasil penjualan sebagian kecil tiket,” tuturnya.

Sebagai upaya membangun ketertiban pajak hiburan penyelenggaraan konser musik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan daerah. Supaya bisa membangun kerja sama dengan aparat kepolisian yang mengeluarkan izin keramaian. “Jadi kita harap izin itu keluar setelah penyelenggara melakukan deposit pajak hiburan,” ucapnya.

Bapenda juga berencana mengundang pegiat-pegiat event untuk membahas hal ini secara teknis. Supaya terbangun kesadaran untuk membayar pajak hiburan sesuai ketentuan. “Kita sharing supaya ada solusi,” katanya.

0 Komentar