PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Empat kesenian tradisional dan kebudayaan di Kabupaten Pangandaran telah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat kebudayaan tersebut adalah Kesenian Badud dari Margajaya Desa Margacinta, Kesenian Lebon dari Pepedan Desa Selasari, Kesenian Ronggeng Amen dari Kabupaten Pangandaran, dan Tradisi Hajat Laut dari Pangandaran.
Sugeng, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual ini, kesenian dan kebudayaan tersebut dijamin tidak akan diklaim oleh daerah lain, karena sudah diakui sebagai milik Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:Inovator Luar Biasa, 24 Tokoh Indonesia Terima Penghargaan Satu Inspirasi 2024, Ini Daftar Nama-namanyaDitangkap Kejaksaan, Ini Modus Kejahatan Karyawan Pegadaian Cabang Banjar
Selain itu, pemberian KIK merupakan upaya pelestarian seni tradisional dan budaya yang ada di Kabupaten Pangandaran.
”Kesenian dan kebudayaan ini tidak ada di daerah lain,” ungkap Sugeng kepada Radartasik.id, Jumat, 26 Juli 2024.
Seni Lebon, misalnya, hanya ada di Selasari. Seni ini menonjolkan seni pertarungan layaknya gladiator.
Sementara itu, seni Badud menonjolkan seni tari, dan ronggeng amen juga menonjolkan seni tari.
Tradisi Hajat Laut sudah menjadi tradisi selama bertahun-tahun. Salah satu ciri khasnya adalah melarungkan atau menenggelamkan sesaji yang dikemas dalam sebuah dongdang.
Sugeng juga menyebutkan bahwa seni ronggeng gunung aslinya berasal dari Ciamis, tetapi dimodifikasi oleh masyarakat Pangandaran menjadi ronggeng amen dengan menambahkan alat musik yang lebih lengkap.
Seni kuda lumping juga bukan asli Pangandaran, melainkan berasal dari daerah Jawa. Jadi, itu bukan asli Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:Antisipasi Perubahan Iklim, Polbangtan Kementan Melindungi Kesehatan Hewan dan TanamanTri Ajak Gen Z Jawa Barat Melek Digital, Mengubah Masa Depan dengan Teknologi
Ia menambahkan bahwa pemberian KIK ini baru tahap pertama, dan nantinya ada beberapa kesenian dan budaya yang akan diusulkan, seperti seni benjang batok mang koko.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjaga keaslian dan keberlanjutan seni dan budaya tradisional di Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah)