Setelah Setahun Kosong, Kursi Kepala Desa Gunungcupu Ciamis Akhirnya Diisi oleh Pria Ini

Pemilihan PAW Kepala Desa Gunungcupu
Panitia menghitung surat suara pemilihan pengganti antarwaktu kepala Desa Gunungcupu pada Kamis 25 Juli 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih melakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa yang selama setahun ini mengalami kekosongan.

Sejak 20 Juli 2023, Desa Gunungcupu dipimpin penjabat sementara lantaran kepala desa definitifnya diberhentikan akibat kasus dugaan perselingkuhan yang menjerat meski telah Islah.

Pemerintah kemudian melakukan pengisian dengan menggelar pemungutan suara pada musyawarah yang digelar hari Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:Kemandegan Koalisi dan Magnet Figuritas Kandidat yang Lemah di Pilkada Kota Tasik 2024!SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Para pemilih pada Pilkades PAW itu terdiri dari unsur BPD, perangkat desa, perwakilan dusun, dan perwakilan RW.

Ada dua calon yang dipilih masyarakat sebagai calon pengganti antarwaktu kades Gunungcupu. Yaitu Agus Supyan dan Tata Kostaman.

Hasilnya, Agus Supyan yang merupakan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapatkan 136 suara.

Sedangkan Tata Kostaman yang juga merupakan perangkat Desa Gunungcupu mendapat 146 suara.

Total suara sah pada pemilihan pengganti kades sementara itu adalah 289. Sisanya ada 3 surat suara yang kosong serta 4 warga tidak menggunakan hak pilihnya.

Dengan hasil itu maka Tata Kostaman resmi terpilih sebagai pengganti antarwaktu (PAW) kepala Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih.

“Sehingga Pemilihan Kepala Desa Gunungcupu PAW yang terpilih adalah Tata Kostaman. Yang nantinya diusulkan untuk pelantikan ke Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Kecamatan Sindangkasih,” ujar Ketua Panitia Musyawarah PAW Kepala Desa Gunungcupu, Rudi Rudiansyah.

Baca Juga:Gansa Persada MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara 1 di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64Yanto Oce Dapat Pesan Khusus dari Ketua dan Sekretaris PCNU Kota Tasikmalaya!

Ia mengatakan pemilihan pengganti antarwaktu itu dilakukan lantaran kekosongan kepala desa definitif terjadi terlalu lama.

Sebelumnya, selama satu tahun Desa Gunungcupu dipimpin penjabat sementara dari Kantor Kecamatan Sindangkasih. Tugasnya adalah menjalankan roda pemerintahan dan menyelenggarakan pemilihan PAW kepala desa.

“Melakukan PAW ini, karena kepala desa sebelumnya diberhentikan,” katanya.

Setelah tahapan pemungutan suara selesai, panitia membuat laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Setelah itu kepada pemerintah Kabupaten Ciamis untuk memproses jadwal pelantikan.

“Waktu normalnya satu bulan untuk menunggu proses pelantikan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Setelah menjabat kepala Desa Gunungcupu, Tata akan menjabat selama lima tahun ke depan. Hal itu lantaran sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya tersisa tiga tahun.

Kemudian ditambah adanya kebijakan penambahan jabatan yang dikeluarkan pemerintah pusat selama dua tahun.

0 Komentar