“Kalau kami dari kalangan masyarakat pesantren saja diperlakukan seperti petak umpet tidak ada kejelasan, apalagi jika masyarakat kecil yg menyampaikan, penuh reka perdaya,” ucapnya.
Padahal, lanjut KH Miftah, merevisi Perda merupakan bagian dari konstitusi dan tidak berlawanan dengan hukum negara. Namun dia melihat Pemkot Tasikmalaya dan DPRD seolah tidak punya keinginan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat tersebut. “Padahal hanya untuk merevisi saja berbelit-belit sekali, ini negara apa kandang kuda? konstitusi apa kandang sapi? amat menyedihkan!,” imbuhnya.(rga)