Revisi Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya Kembali Dipertanyakan

Perda tata nilai, ulama, pesantren
Kolase foto KH Miftah Fauzi menyerahkan ajuan revisi Perda Tata Nilai ke DPRD dan Pemkot Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perda Tata Nilai yang sempat diusulkan para ulama agar direvisi tak kunjung ada tindak lanjutnya. Hal ini pun kembali dipertanyakan karena Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya seolah tak berdaya menghadapi kemaksiatan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para ulama menuntut beberapa hal yang di antaranya yakni perubahan SK struktur tim koordinasi penerapan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya. 

Tentunya SK tersebut dengan tupoksi program kegiatan serta hak dan kewenangan yang jelas serta personil yang memikli integritas, kapabilitas serta komitmen yang istiqomah terhadap pemberantasan kemaksiatan. 

Baca Juga:Siapa Layak? Ini Deretan Dewan Terpilih Berpotensi Menjadi Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-20292 Kandidat Bersilaturahmi, Ilham Akbar Habibie dan KH Aminudin Saling Mendukung di Pilkada 2024

Kedua, mengembalikan sekretariat tim koordinasi penerapan Perda Tata Nilai dari Bagian Kesra Setda Kota tasikmalaya ke perangkat yang membidangi urusan kesatuan bangsa atau Badan Kesbangpol.

Hal itu sebagaimana pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Tasikmalaya No 18 tahun 2015 yang menjadi turunan dari Perda Tata Nilai, di mana disebutkan Sekretariat Tim Koordinasi penerapan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya berkedudukan di SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa.

Ketiga yakni menambahkan pasal dalam yang mengatur sanksi pidana kurungan tahan dan denda bagi para pelaku dan pemilik tempat kemaksiatan di wilayah kota Tasikmalaya. Di mana sanksi yang maksimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Keempat, seluruh SKPD Kota Tasikmalaya dapat berperan aktif dalam mengembalikan Marwah dan Khittoh Kota Tasikmalaya sebagai kota yang religius, maju dan madani sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Tokoh ulama KH Miftah Fauzi menerangkan bahwa sampai hari ini wacana tersebut belum juga ada tindak lanjut yang nyata. Hal ini tentu membuatnya kecewa karena Pemkot Tasikmalaya tidak bisa menjaga kepercayaan para ulama. “Saya sungguh sangat kecewa! sekali lagi kecewa berat dengan sikap Pemkot , tidak bisa dipercaya,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya Pemkot terus menghindar untuk urusan ini seolah sedang main petak umpet. Padahal tuntutan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat pesantren yang menjadi benteng akidah masyarakat.

0 Komentar