CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengingatkan bakal calon kepala daerah (Bacakada) dari aparatur sipil negara (ASN) atau pun anggota dewan terpilih segera mengundurkan diri.
Sebab, ketika tidak memiliki bukti surat keputusan mundur, dapat gagal menjadi calon kepala daerah (Cakada).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis Muharam Kurnia Drajat mengatakan, pihaknya mengingatkan ASN atau pun dewan terpilih yang serius menjadi Bacakada untuk mengundurkan diri. Karena ketika penetapan calon kepala daerah harus ada surat keputusan ASN ataupun dewan terpilih mundur.
Baca Juga:Gerilya di Bursa Transfer, Juventus Bidik Galeno dari Porto, Francisco Conceicao Jadi AlternatifDrama Transfer Panas, Soule vs Juventus, Tawaran Roma Memicu Konflik
”Begitu daftar Bacakada, ASN atau anggota dewan harus dilampirkan dengan tertulis diketahui pimpinan surat pengunduran dirinya. Karena menunggu dinyatakan disetujui mundur itu lama, akan tetapi saat penetapan Cakada, harus ada surat keputusan yang sah mundur (ASN atau anggota dewan, Red),” katanya, Rabu, 24 Juli 2024.
Sebab, lanjutnya, ketika Bacakada masih terdeteksi menjadi ASN atau anggota dewan bisa gugur menjadi calon kepala daerah. Karena di aturannya harus mundur dari ASN atau anggota dewan.
”Kalau misalnya belum ada surat keputusan pengesahan pengunduran diri tidak bisa ditetapkan. Itu artinya gugur menjadi Cakada,” ujarnya.
Sebelumnya, Acep Irwan yang digadang-gadang sebagai Bacakada siap mundur. Karena dia paham aturan statusnya sebagai ASN yang harus mundur ketika menjadi Calon Bupati Ciamis.
”Semoga ketika ada finansial dan partai politik sudah ditangan, nantinya 27 Agustus bisa mendaftar ke KPU Kabupaten Ciamis. Intinya menunggu kepastian terlebih dahulu, baru saya siap mundur dari ASN,” katanya. (Fatkhur Rizqi)