TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, terdapat dua potensi kerawanan yang perlu diwaspadai.
Dua potensi itu adalah pelaksanaan prosedur Coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih) dan akurasi data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan Coklit pada tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024 periode 27 Juni hingga 17 Juli 2024, ditemukan data melalui pengawasan melekat, pencermatan data, dan teknik uji petik berbasis kepala keluarga.
Baca Juga:Gerilya di Bursa Transfer, Juventus Bidik Galeno dari Porto, Francisco Conceicao Jadi AlternatifDrama Transfer Panas, Soule vs Juventus, Tawaran Roma Memicu Konflik
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Panwascam, hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melakukan sampling terhadap 69.490 kepala keluarga yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya.
Ahmad Aziz Firdaus, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa dari uji sampling terhadap 69.490 kepala keluarga tersebut ditemukan beberapa catatan penting.
Dari aspek prosedur, tata cara, dan mekanisme, terdapat indikasi pelanggaran kinerja Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Sebanyak 115 Pantarlih di tiga kecamatan tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih.
Lebih lanjut, sembilan Pantarlih di dua kecamatan tidak melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Selain itu, 38 Pantarlih di satu kecamatan tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
Dua Pantarlih di dua kecamatan juga tidak mencatat data pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
Baca Juga:Tawaran Roma untuk Matias Soule Telah Kedaluwarsa, Juventus Terjebak, Sang Pemain Hanya Ingin ke Ibu KotaCari Pengganti Alvaro Morata yang Gabung AC Milan, Atletico Madrid Bidik Penyerang Girona
Ada pula sembilan Pantarlih di tiga kecamatan yang tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
Pantarlih lainnya tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el, dan satu Pantarlih di satu kecamatan tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap kepala keluarga.
Sebanyak 33 kepala keluarga di enam kecamatan belum dicoklit tetapi ditempel stiker, sementara 85 kepala keluarga di delapan kecamatan sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker.
Beberapa Pantarlih juga tidak melengkapi elemen data di stiker coklit di enam kecamatan.
Ahmad Aziz menyebutkan bahwa saran perbaikan telah disampaikan baik secara lisan maupun tulisan oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa.
Tindak lanjutnya berupa perbaikan kembali atas hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, dengan beberapa PPK menindaklanjuti saran perbaikan tertulis yang disampaikan Panwascam.