“Satpol PP juga bagian dari proses itu. Jadi maksudnya proses koordinasi, kan Disporabudpar juga belum memiliki personal yang mumpuni. Sementara kita support dari yang lain,” tambahnya.
Sementara itu, disinggung soal retribusu yang dibayar para pedagang di hari Minggu kepada sejumlah instansi terkait seperti kebersihan dan keamanan, Cheka mengaku belum menerima aduan soal itu. “Nanti saya cek terlebih dahulu ya. Saya belum dapat sedetail itu ya,” sebutnya.
Namun Cheka menegaskan bahwa dinas terkait harus mampu memberikan penjelasan jika memang penarikan retribusi itu dilakukan. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya kembali pertanyaan tersebut dari pedagang yang dilarang jualan di atas trotoar.
Baca Juga:SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Gansa Persada MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara 1 di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64
Sehingga kata Cheka, jika para PKL mempertanyakan alasan mereka diminta tak berjualan di trotoar Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya, berdasar. Ia juga menyebut Disporabudpar mesti menjelaskan jika hal serupa ditanyakan Kembali. “Yang jelas sesuai ketentuan,. Ya sebetulnya bisa menjelaskan dari Disporabudpar dari UPTD. Dan regulasinya sudah ada,” pungkasnya. (Ayu Sabrina)