Bawaslu Kabupaten Pangandaran Temukan Kesalahan Prosedur Pencocokan dan Penelitian 

Bawaslu Kabupaten Pangandaran
Anggota Panwascam di Kabupaten Pangandaran saat melakukan uji petik proses coklit belum lama ini. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran mendapat beberapa temuan dalam tahap pencocokan dan penelitian (Coklit). 

Itu dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat.

Ade Ajat pun menyampaikan hasil pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran. 

Baca Juga:Bandung Memukau, Pocari Sweat Run 2024 Didorong oleh Kekuatan Honda EM1 e:Kementan Hadirkan Terobosan, Pelatihan Online Penyuluh Pertanian di Bogor untuk Wujudkan Kemandirian KWT

Dalam uji petik, didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dijalankan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

”Temuan-temuan tersebut kebanyakan terkait kesalahan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dan terdapat beberapa pemilih yang belum ter-coklit,” ungkapnya, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut dia, dari hasil temuan tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada pengawas AdHoc untuk memberikan saran perbaikan atau rekomendasi kepada KPU. 

”Berdasarkan data Panwascam dan PKD, terdapat  29  kejadian-kejadian salah prosedur proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih,” ujarnya.

Dikatakannya, 29 kejadian tersebut tersebar di 8 kecamatan dengan rincian di Kecamatan Padaherang sebanyak 4 kejadian, Kalipucang 4 kejadian, Cijulang 7 kejadian, Sidamulih 3 kejadian, Langkaplancar 4 kejadian, Parigi 1 kejadian, Pangandaran 2 kejadian, Mangunjaya 4 kejadian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menjelaskan, pada tahapan coklit pihaknya menginstruksikan kepada pengawas AdHoc untuk melaksanakan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dan menyampaikan hasil kerja-kerja pengawasan kepada publik. 

”Dalam tahapan coklit ini, kami Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dengan tujuan untuk memastikan tidak ada permasalahan terkait data maupun daftar pemilih,” ucapnya.

Baca Juga:Siapa yang Akan Menjadi Raja Serie A 2024-25? Inilah Para Pesaing UtamanyaUltimatum Matias Soule, Roma Menekan Juventus dengan Tawaran Terakhir

Hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pangandaran. 

”Selain itu, paska tahapan coklit selesai, kami beserta jajaran Panwascam dan PKD akan tetap mengawal hak pilih masyarakat,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, Bawaslu secara undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pilkada 2024. 

Namun pihaknya tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa partisipasi maupun dukungan dari seluruh elemen masyarakat. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar