Lagi, ia menyebut bahwa masalah Dadaha sepenuhnya adalah kewenangan UPTD Pengelola.
Menurut Asep, kehadiran anggotanya di Dadaha atas hasil koordinasi dengan UPTD Pengelola.
“Tugas dan fungsi UPTD Dadaha adalah membantu kepala dinas (Disporabudpar) dalam hal teknis pengelolaan Dadaha kan itu kata Perda. Diantaranya berkaitan dengan masalah kewenangan pengelolaan Dadaha itu ada di UPTD,” jelasnya.
Baca Juga:Yanto Oce Dapat Pesan Khusus dari Ketua dan Sekretaris PCNU Kota Tasikmalaya!Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!
Diberitakan sebelumnya, pedagang di Pasar Kojengkang meras cemas sekaligus heran. Mereka terancam diusir, padahal sudah taat bayar iuran setiap Minggu.
“Ada 10 ribu ngeluarin sih, untuk keamanan 5000, Dishub 2000, Karang Taruna 1000, dan 2000 kebersihan. Ya kita mah nurut bayar kan mereka mengamankan dan membersihkan tempat ya,” kata Desi, pedagang sayuran, Minggu 21 Juli 2024.
Ia juga hanya bisa menunjukkan karcis retibusi bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup, sementara yang lain, kata Desi, tidak menggunakan karcis fisik atau berbentuk secarik kertas.
Selain itu, Forum Koordinasi Pengelolaan Dadaha (Forkopdatas) juga mengakui pihaknya kerap membayar iuran kepada UPTD Pengelola Komplek Dadaha, meski nominalnya tidak pernah memaksa.
Hal inipun dibenarkan Plt Kepala UPTD Pengelolak Komplek Dadaha, Mulyono, yang masih menerima pembayaran retribusi dari pengelolaan tersebut dengan tidak memaksa pedagang dari segi nominal iuran. (Ayu Sabrina)