TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasar Kojengkang Dadaha, Kota Tasikmalaya tengah jadi sorotan publik.
Para pedagang kaki lima atau PKL was-was, sebab mereka diminta tak berjualan lagi setiap hari Minggu di atas trotoar Dadaha tersebut.
Di sisi lain, pedagang sudah membayar sejumlah retribusi agar bisa menggunakan fasilitas tersebut selama seharian penuh.
Baca Juga:Yanto Oce Dapat Pesan Khusus dari Ketua dan Sekretaris PCNU Kota Tasikmalaya!Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!
Berdasarkan pantauan Radar di lokasi, setiap lapak pedagang dihampiri empat tagihan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan bagian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Seperti karcis untuk bayar kebersihan, yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya sebesar Rp2000.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH, Feri Arif Maulana, membenarkan pembayaran retribusi kebersihan tersebut.
Ia juga mengutarakan bahwa karcis berkode E itu legal dan sah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tiap orang menghasilkan sampah, subjeknya jelas. Objeknya tetap sampah. Ada yang kubika dan harian. Nah pedagang di Kojengkang ini kan harian dikenakan tarif layanan harian,” terang Feri kepada Radar, Senin 22 Juli 2024.
Meski begitu, pihaknya tak punya data pasti soal pedagang yang membayar retribusi sampah dari Pasar Kojengkang tersebut. Sebab para pedagang yang berjualan setiap hari Minggu itu dinilai tak menentu.
“Mungkin setiap Minggu berubah, sebab dinamis. PKL kan mendekati yang banyak orang. Datanya tidak akan statis, hari minggu bisa saja lebih tinggi, besoknya mungkin beda. Fluktuatif,” lanjutnya.
Baca Juga:Peran KPU dan Bawaslu Nyaris Tak Terdengar di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Padahal Anggarannya Gemuk!Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!
Sementara itu, PKL mengatakan tak hanya untuk kebersihan. Mereka juga dikenakan tagihan Rp2000 untuk membayar ke Dinas Perhubungan. Selain itu mereka juga membayar uang keamanan sebesar Rp 5000 serta Rp 1000 untuk Karang Taruna.
Saat diminta menunjukkan karcisnya, seorang pedagang berinisial S (34), mengaku telah menghilangkannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana, mengaku tidak tahu-menahu soal layanan retribusi yang dikenakan bayaran itu.
Baginya segala potensi yang ada di Komplek Dadaha berada di tangan UPTD Pengelola Komplek Dadaha.
“Itu UPTD yang mengelola. Dishub enggak, kalau itu pasti menyalahi. Adapun berkaitan dengan masalah teknis yang perlu dikoordinasikan dengan OPD lain. Itu kan lintas koordinatif, bagaimana apakah bisa membantu dalam pengelolaan dadaha. Secara penuh kewenangan UPTD. Jangan kaditu-kadieu ,” kata Asep saat dihubungi via telepon, Selasa 23 Juli 2024.