TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Hingga saat ini Kota Tasikmalaya belum memenuhi standar layak anak secara penuh. Kondisi ini disebabkan masih ada sejumlah persoalan yang menghambat pemenuhan hak-hak anak secara maksimal, mulai dari aspek fisik, psikologis, dan sosial.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya mencatat ada 80 kasus kejahatan terhadap anak. Di antaranya adalah pelecehan hingga kekerasan seksual.
“2023 hingga saat ini ada 80 kasus kejahatan pada anak yang ditangani KPAD Kota Tasikmalaya. Itu yang ditangani sama KPAD saja. Pelecehan seksual, perkosaan, inses, perebutan hak asuh anak, kemudian persoalan hak melanjutkan pendidikan ada juga,” ungkap Ketua KPAD Kota Tasikmalaya, Rina Marlina, pada gelaran Hari Anak Nasional, di Stadion Wiradadaha, Selasa 23 Juli 2024.
Baca Juga:SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Gansa Persada MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara 1 di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64
Selain itu, KPAD Kota Tasikmalaya juga menemukan tiga kasus lain, yakni kehamilan anak di bawah umur hingga menyebabkan putus sekolah.
“Kalau itu usia SMP dan SMA. Gak bisa diceritakan identitasnya. Sekolahnya sudah keluar. Kasus tersebut tidak dipidanakan sebab mereka sama-sama anak,” paparnya.
Selain kasus yang masuk hitungan tersebut, Rina juga menjelaskan bahwa anak-anak disabilitas di Kota Tasikmalaya masih kerap menerima perlakuan tidak pantas.
Mulai dari jadi bahan perploncoan hingga diskriminasi. Kurangnya pengetahuan tentang peduli sesame sejak dini, jadi masalah utama.
“Anak disabilitas juga butuh support dari lingkungan. Ada beberapa keluarga yang belum bisa menerima kondisi anak, ada memang masyarakat yang melakukan diskriminasi. Aksesibilitas juga dalam sisi sarana fasilitas belum optimal,” jelasnya.
Kasus-kasus demikian, kata Rina, mestinya mulai nihil seiring dengan proses menuju Kota Layak Anak. Namun hal itu akan jadi sia-sia ketika pemerintah daerah belum memiliki regulasi spesifik ihwal isu tersebut.
“Belum ada peraturan daerah terkait dengan kota layak anak. Itu kan harus terpisah kalau memang betul-betul kita semuanya ingin Kota Tasikmalaya jadi kota layak anak, maka itu harus ada,” ujarnya.
Baca Juga:Yanto Oce Dapat Pesan Khusus dari Ketua dan Sekretaris PCNU Kota Tasikmalaya!Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!
Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi pada hak dan kewajiban anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.