BANJAR, RADARTASIK.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar. Kedua pelaku berinisial E dan D diamankan, Jumat 19 Juli 2024 malam.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman membenarkan dua pelaku curanmor ditangkap.
“Kedua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap di lokasi berbeda,” ucap AKP Usep Sudirman, Selasa 23 Juli 2024.
Baca Juga:11 Wajah Baru di DPRD Kota BanjarAksi Pencurian Terekam CCTVÂ , Korban Tukang Tambal Ban sedang Tidur
Kata Usep Sudirman, para pelaku pencurian melancarkan aksinya saat malam hari. Memanfaatkan situasi sepi dan korbannya sedang tertidur.
Para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Cilacap Jawa Tengah itu melancarkan aksinya di beberapa lokasi di Kota Banjar.
“Keduanya (pelaku curanmur) merupakan residivis kasus yang sama dan menggunakan kunci leter T,” katanya.
Kedua pelaku tersebut diketahui baru keluar dari Lapas Cilacap pada 2023 kemarin. “Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (anto)