TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panitia Khusus atau Pansus III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Agustus mendatang.
Saat ini perkembangan Ranperda tersebut sudah tahap konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Selanjutnya rencana awal Agustus bisa difasilitasi untuk kemudian diajukan ke Rapat Paripurna DPRD untuk disahkan.
Baca Juga:Pertarungan Generasi, Kamala Harris Tantang Donald Trump, Kampanye Pemilihan Presiden AS Berubah DrastisBarcelona Ingin Boyong 3 Bintang Timnas Spanyol yang Menjuarai Euro 2024
Perda usul inisiatif DPRD melalui Komisi III tersebut mempunyai semangat juga berkaitan dengan batang tubuh dan nafas Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana menjelaskan, untuk perkembangan hasil pembahasan Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh ini sudah pada tahap konsultasi ke pemerintah provinsi.
”Mudah-mudahan semua Ranperda ini bisa diselesaikan di bulan Agustus, karena September sudah ada anggota dewan baru. Termasuk Ranperda Perumahan dan Permukiman Kumuh, bisa diparipurnakan dan disahkan,” terang Aang kepada Radartasik.id, Senin, 22 Juli 2024.
Menurut dia, setelah selesai tahapan konsultasi ke Pemprov Jawa Barat, nanti baru difasilitasi untuk mengajukan ke paripurna untuk disahkan.
”Untuk pengesahan dan nomor registrasi menunggu dari pemerintah provinsi. Yang jelas pembahasan sudah berjalan lancar. Mudah-mudahan di Agustus bisa rampung dan disahkan,” jelas dia.
Dia menambahkan, Ranperda tentang Perumahan dan Permukiman ini mempunyai landasan dan berkaitan erat dengan Ranperda RPJPD 2024-2045. Termasuk nyambung dengan Perda RTRW wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
”Sehingga proses percepatan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya akselerasinya semakin cepat dan terarah. Nanti bisa dilaksanakan oleh kepala daerah atau bupati terpilih, produk hukumnya,” ujarnya.
Baca Juga:Barcelona Siapkan Langkah Spektakuler, N'Golo Kante Jadi Target Utama Musim Panas IniAlbum Terbaru Taylor Swift Raih Kesuksesan Spektakuler, Dua Belas Minggu di Puncak Billboard
Wakil Ketua Pansus III yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dadang Rachmat Al-Faruq menambahkan, perda usul inisiatif ini diharapkan bisa menjadi landasan ke depan bagi pemerintah daerah dalam menegakkan Dana Alokasi Khusus (DAK) berintegritas.