Kecelakaan Sepeda Listrik Tak Akan Dapat Klaim Jasa Raharja, Jangan Bawa ke Jalan Raya Kabupaten Pangandaran

klaim jasa raharja
Sebuah sepeda listrik terparkir di dekat Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Senin, 22 Juli 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran tegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh dibawa ke jalan raya.

Kepala Satlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak memiliki surat-surat sehingga tidak bisa dibawa ke jalan umum. 

”Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di gang saja atau jalan lingkungan,” katanya kepada Radartasik.id, Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga:Pertarungan Generasi, Kamala Harris Tantang Donald Trump, Kampanye Pemilihan Presiden AS Berubah DrastisBarcelona Ingin Boyong 3 Bintang Timnas Spanyol yang Menjuarai Euro 2024

Menurut dia, sepeda listrik juga tidak bisa digunakan oleh anak-anak untuk dibawa ke sekolah. ”Itu jelas berbahaya, apalagi yang bawa anak kecil atau siswa sekolah,” jelasnya.

Dia menyatakan, jika anak memakai sepeda listrik ke jalan umum itu sangat berbahaya. ”Karena di jalanan umum kan banyak kendaraan, bahaya buat mereka,” katanya.

Asep mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan penjual sepeda listrik agar lebih berhati-hati. Karena sepeda listrik tidak memiliki surat-surat, jika terjadi kecelakaan tidak bisa mendapat klaim Jasa Raharja.

Dia pun hanya bisa memberikan teguran kepada mereka yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum Kabupaten Pangandaran. ”Apalagi kalau boncengan, sangat bahaya,” jelasnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar