CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sembilan kepala desa dari Kecamatan Banjaranyar dan satu kepala desa dari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis mengadu ke Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Mereka kecewa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah menyebabkan banyak anak-anak di lingkungan mereka tak bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
Rombongan kades ini didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana dan juga anggota DPRD yang lain pada Kamis 18 Juli 2024.
Baca Juga:Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!Peran KPU dan Bawaslu Nyaris Tak Terdengar di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Padahal Anggarannya Gemuk!
Mereka bertemu dengan anggota DPRD Jawa Barat Johan J Anwari dan Memo Hermawan.
“Kita mengadu ke Dewan Provinsi Jawa Barat ini bentuk rasa kekecewaan. Apalagi dari 72 anak yang kemarin sempat tidak masuk ke SMAN 2 Banjarsari ternyata tidak bisa masuk ke sekolah. Akhirnya anak agar tetap melanjutkan sehingga masuk ke SMA,SMK, dan Madrasah Aliyah (MA),” kata Kepala Desa Cikupa, Endi Supendi kepada Radartasik, Jumat 19 Juli 2024.
Secara bersamaan pada saat itu juga ada pejabat dari Dinas Pendidikan Jawa Barat di lokasi. Sehingga para kepala desa ini juga menyampaikan bahwa di tahun 2024 ini tidak penambahan rombongan belajar (rombel) baru. Sehingga banyak siswa tidak tertampung.
Mereka kemudian meminta di tahun 2025 harus ada penambahan rombel. Hal itu sebagai bentuk antisipasi agar tidak kejadian hal serupa.
“Karena rombel atau ruangan boleh 12 kelas, akan tetapi SMAN 2 Banjarsari baru 8 rombel belum mendapatkan ruangan baru sehingga untuk menambah siswa tidak bisa sebagai alasannya. Kita pun meminta kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat dan komisi 5 DPRD Jawa Barat untuk merekomendasikan agar ada tambahan ruangan baru di SMAN 2 Banjarsari. Kalau bisa tahun depan minimal ada 10 rombel,” papar dia.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Sarif Sutiarsa, juga menyayangkan proses pelaksanaan PPDB di tingkat SMA sederajat yang sesuai aturan berbenturan dengan kemanfaatan. Sehingga banyak masyarakat dirugikan.
“Seharusnya aturan PPDB menguntungkan masyarakat, malah ini sebaliknya jadi aturan tidak manfaat,” kata dia.
Baca Juga:Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan Pilkada
Rencananya, setelah audiensi kemarin, para kades ini juga bakal mengadukan masalah itu kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Khususnya untuk persoalan di SMAN 2 Banjarsari.