TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Baliho kandidat Pilkada Kota Tasikmalaya dari Partai Golkar H M Yusuf dirusak oleh warga di salah satu perumahan di Kecamatan Mangkubumi, Kamis malam (18/7/2024). Hal itu terjadi sekitar 1 jam setelah baliho itu dipasang di lokasi.
Hal itu bermula ketika tim H M Yusuf melakukan pemasangan sejumlah baliho di beberapa titik di Kecamatan Mangkubumi. Salah satunya di Perumahan gerbang Perumahan Baitul Marhamah 4 Kelurahan Cipawitra sekitar pukul 19.00 WIB.
Berselang satu jam, sekitar pukul 20.00 WIB baliho tersebut dirusak. Informasi itu pun sampai ke tim yang saat itu masih melakukan pemasangan di titik lain.
Baca Juga:Mati Langkah, Penataan Pedestrian Jalan Cihideung Dinilai Tak Punya Arah yang JelasMata Sampai Buta Permanen, Mamat Menginginkan Semua Pelaku Diproses Hukum
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Asep Azwar Lutfi mengaku mendapat pesan adanya baliho yang dirusak. Pihaknya pun mendatangi lokasi untuk mengeceknya secara langsung. “Baru satu jam dipasang, ada yang merusak,” tuturnya kepada Radar.
Perusakan itu disaksikan oleh satpam perumahan tersebut karena posisi baliho tepat di sebrang pos jaga. Disebutkan bahwa perusakan tersebut dilakukan oleh salah seorang warga setempat. “Identitas pelaku bisa diketahui karena ada yang melihat kejadiannya,” katanya.
Saat ditemui, pelaku tidak membantah bahwa dia yang merusak baliho tersebut. Dengan alasan, di perumahan tersebut banyak TNI sehingga tidak boleh ada atribut politik. “Padahal kita sudah mendapat izin ke RW setempat, lagi pula itu bukan komplek militer,” terang Azwar.
Mengingat pelaku yang tidak menyadari kesalahannya bahkan terkesan menantang, pihaknya pun mengambil langkah hukum. Hal itu dilakukan setelah Asep berkoordinasi dengan ketua dan sekretaris partai. “Kalau pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf kami juga tidak mau memperpanjang masalah, tapi masalahnya sikap pelaku tidak begitu,” tuturnya.
Terlebih, simpatisan H Yusuf sempat terpancing emosi dengan perbuatan dan sikap pelaku. Sehingga laporan polisi yang dilakukan juga sebagai upaya meredam agar tidak ada main hakim sendiri. “Rekan-rekan sudah marah, tapi serahkan hal ini kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum,” ucapnya.(rga)