TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Panwascam Bungursari masih menemukan adanya persoalan dalam proses Coklit yang dilakukan Pantarlih. Warga diminta ikut proaktif ketika ada petugas yang bekerja tidak sesuai dengan aturan.
Seperti halnya Panwascam Bungursari yang masih menemukan warga yang tidak didatangi oleh petugas. Hal ini bisa mengakibatkan warga kehilangan hak pilihnya, atau memang petugas yang menginput data tanpa bertemu dengan orangnya.
Ketua Panwascam Bungursari M Asep Ramdan Al Qusaeri mengatakan pihaknya menemukan persoalan itu di beberapa lingkungan warga. Di mana warga tidak didatangi oleh petugas Pantarlih yang melakukan coklit. “Ada temuan kita di beberapa kelurahan,” terangnya di sela pertemuan dengan Forum Warga Pengawasan Partisipatif di kafe Siloka 2, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:Bukan Perbaikan Infrastruktur, Pedestrian Jalan Cihideung Butuh Aturan Main yang JelasDinilai Kurang Informatif Padahal Anggaran Besar, KPU Kota Tasikmalaya Akui Masih Pilih-Pilih
Pihaknya pun langsung menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Bungursari. Serta meminta kepada para Pantarlih bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur. “Kita beri waktu tiga hari perbaikan, dan sekarang kondisinya sudah diperbaiki,” katanya.
Hal ini menjadi salah satu indikator minimnya partisipasi pengawasan dari masyarakat. Di mana warga merasa tidak mengambil langkah apapun ketika tidak ada petugas yang datang untuk melakukan coklit. “Kami berharap warga yang merasa tidak didatangi petugas (Pantarlih), lapor kepada kami,” tuturnya.
Tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Bungursari terbilang sudah cukup baik. Namun belum diimbangi oleh tingkat pengawasan partisipatif dari masyarakat. “Kami berharap di Pilkada 2024 ini pengawasan partisipatif dan partisipasi suara bisa imbang,” katanya.
Maka dari itu pihaknya mengumpulkan para tokoh masyarakat, aktivis dan pemuda di Kecamatan Bungursari dalam Forum Pengawasan partisipatif. Dengan harapan mereka bisa ikut melakukan pengawasan serta mengedukasi warga. “Untuk mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat,” ucapnya.
Di samping itu, warga juga bisa melapor ketika ada indikasi pelanggaran dalam kontestasi Pilkada 2024. Baik itu oleh penyelenggara, abdi negara sampai dengan peserta. “Praktik money politik, netralitas ASN dan potensi pelangagran lainnya,” katanya.(rga)