Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal menuturkan terlapor dari kasus tersebut ada dua orang. Pihaknya pun menindaklanjuti laporan dari kasus tersebut. “Yang dilaporkan di LP oleh korban 2 orang, tapi hasil penyelidikan bertambah jadi 3,” ungkapnya.
Terkait pengakuan korban yang menyebutkan pelaku berjumlah 5 orang, pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Namun hanya 3 orang yang bisa diproses melalui penyidikan sebagai tersangka. “Yang terpenuhi unsur pidananya 3 orang,” katanya.
Seiring berjalannya proses hukum, termasuk di kejaksaan dan pengadilan tidak ada petunjuk untuk penambahan tersangka. Sampai proses hukum tersebut inkrah, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai terpidana. “Tidak ada pertunjuk penelitian berkas utnuk menetapkan tersangka lain,” imbuhnya.(rga)