PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran mengaku belum menerima permohonan soal izin Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran Darda Kusnendra Mugriana mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan dari pengusaha yang akan membangun TPS samah di Desa Purbahayu.
”Kalaupun ada pengajuan permohonan, kita harus mengecek dulu ke sana, koordinatnya di mana,” katanya saat dihubungi Radartasik.id, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca Juga:Dicky Candra, Bermodal Beken, Dukungan Politik Belum Keren250 Anak Bandung Raya Dikhitan Massal oleh bank bjb
Menurut dia, pihaknya harus memastikan apakah TPS sampah di Desa Purbahayu itu memang sesuai zona ketetapan yang ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran. ”Itu masuk RTRW atau tidak, nanti kita akan cek,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya hanya menunggu adanya permohonan dari pengusaha itu. ”Ya kita tidak melakukan apa-apa sekarang, pengajuanya juga tidak ada,” katanya
Nantinya, pihak PU akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan izin pembangunan TPS itu. Itu pun kalau zonanya sesuai.
Dia mengatakan bahwa pengkajian juga akan dilakukan sebelum dikeluarkannya rekomendasi. ”Mungkin sertifikatnya dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata akan memantau pembangunan TPS yang belum berizin tersebut. ”Nanti saya cek dulu ke sana ya,” terangnya. (Deni Nurdiansah)