CIAMIS, RADARTASIK.ID – Administrasi kependudukan di Ciamis masih belum tuntas. Masih banyak penduduk non muslim di Ciamis yang belum memiliki akta perkawinan. Termasuk mereka yang menganut aliran kepercayaan.
Hal itu terungkap saat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Disdukcapil melakukan jemput bola penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara di kompleks Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Ciamis, Kamis 18 Juli 2024.
“Banyak yang sudah nikah di gereja atau tempat ibadah lainnya akan tetapi belum banyak yang mengurus ke Disdukcapil untuk membuat akta perkawinan. Padahal akta perkawinan ini penting agar dapat tercatat di administrasi kependudukan,” ungkap Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan.
Baca Juga:Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!Peran KPU dan Bawaslu Nyaris Tak Terdengar di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Padahal Anggarannya Gemuk!
Sebab itu pada hari kemarin, Kesbangpol bersama FKUB dan Disdukcapil melakukan aksi ‘jemput bola’ agar masyarakat yang pernikahannya belum tercatat oleh pemerintah bisa segera memiliki legalitas yang jelas.
“Berkat kolaborasi, hari ini kita membuat pelayanan kepada masyarakat di kompleks Makin Ciamis untuk mendekatkan sehingga mudah membuat akta perkawinan, akta perceraian, akta kelahiran, akta kematian, dokumen kependudukan lainnya,”katanya.
Dia berharap para tokoh agama non muslim memberikan pemahaman dan membangun kesadaran para jemaahnya agar memproses berkas legalitas pernikahan mereka atau akta perkawinan. Dengan begitu pernikahan mereka tercatat secara sah dan diakui oleh negara.
“Saya pun mengharapkan tokoh agama non muslim agar bisa sosialisasi ke jemaah atau umatnya agar membuat akta perkawinan dan lainnya di Disdukcapil Kabupaten Ciamis. Padahal kami sudah sangat mempermudah dan cepat, asal persyaratan lengkap,” ujar dia.
Disdukcapil sendiri menurutnya belum memiliki data rinci berapa jumlah pasangan non muslim yang belum punya akta perkawinan. Meski status agama mereka sudah tercantum dalam data administrasi kependudukan.
“Kini Disdukcapil belum memiliki data berapa pasangan yang sudah dinikahkan di tempat peribadahan. Sehingga tidak tercatat berapa pasangan non muslim yang belum memiliki akta perkawinan tersebut,” ujarnya.
Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama, Wiji Subekti menyampaikan pelayanan ini dalam rangka untuk memfasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di Kabupaten Ciamis.