TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya kini mempertegas larangan parkir dan berjualan di trotoar muka Alun-Alun Dadaha, dengan menugaskan personel Satpol PP berjaga di sana dari pagi hingga malam hari.
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan lingkar atau seberang Jam Gadng Dadaha, masih bertahan di tempatnya.
Mereka berharap, tak bernasib sama dengan para pedagang yang sudah dipindahkan ke halaman Gedung Gelanggang Muda (GGM) dan Gedung Creative Centre (GCC).
Baca Juga:Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!Peran KPU dan Bawaslu Nyaris Tak Terdengar di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Padahal Anggarannya Gemuk!
“Ya sempat khawatir lah, tahu yang depan sana (seberang GOR, red) sudah pindah kan. Moga-moga kita yang di sini enggak,” kata Dika (21) penjual pancong lumer, Kamis 18 Juli 2024.
Begitupun yang disampaikan Agus (20). Penjual crepes itu mengaku sudah hampir dua tahun menempati lapaknya yang sekarang.
Ia tak pernah berpindah tempat sehingga tak terbayang jika harus dipindahkan ke tempat lain yang relatif lebih sepi.
“Udah setahun lebih lah di sini gak pernah pindah. Dari awal jualan juga di sini. Kalau geser pun, suka disangka tutup atau pindah ke mana. Kan ada juga yang sudah jadi langganan gitu. Ya kita takut lah kehilangan mereka (pelanggan, red),” ujarnya.
Menurut penuturan pedagang, mereka diperbolehkan berjualan di area tersebut sejak jam 2 siang hingga malam hari.
Sedangkan dari pagi hingga siang tidak diperbolehkan lantaran mengganggu masyarakat yang berolahraga.
Selain itu, mereka juga harus taat untuk mengurus sampah usahanya sendiri. Tidak boleh berceceran dan harus dirapikan. Jika melanggar, para pedagang akan ditegur aparat.
Baca Juga:Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan Pilkada
“Iya kena tegur kalau ngelanggar. Kita jualan di sini ada waktunya jam 2 siang ke atas. Ketika kita jualan di sini, gak boleh ada yang parkir. Yang parkir di dalam. Kita juga bisa berjualan di trotoar tetapi kalau hari Minggu saja, itupun sebelum jam 2. Pas jam 2 ya kita harus turun lagi,” kata Diki (20) penjual jajanan tulang rangu.
Meski begitu, Diki kini mencoba memahami bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki ‘aturan main’ dalam menata kenyamanan Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya.