TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah orang tua dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Bungursari Bersatu, Komunitas Informasi Masyarakat Kota Tasikmalaya (KIM), dan Gapura, menyambangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat, di Kecamatan Mangkubumi, Selasa 16 Juli 2024.
Mereka mempertanyakan soal kebijakan kuota khusus pada jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Penasihat Forum Bungursari, Tatang Sutarman, mengatakan adanya 15 siswa yang masuk ke SMAN 4 Kota Tasikmalaya melalui kuota zonasi khusus harus ditelisik. Pihaknya curiga ada rencana atau plotting, yang dilakukan KCD XII pada sistem PPDB.
Baca Juga:Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan Pilkada
“Zonasi khusus baru terdengar tahun ini kan? Dari kemarin kemana? Ini ternyata ada kucing dalam karung. Kita berasumsi demikian,” kata Tatang kepada awak media.
Tatang mengaku menemukan data bahwa dari 15 siswa yang masuk ke SMAN 4 Kota Tasikmalaya itu satu diantaranya ada yang berasal dari salah satu SMP di Ciawi.
Menurutnya hal itu tidak adil sebab sehrusnya warga Kota Tasikmalaya didahulukan. Pihak sekolah juga harus dapat menunjukan bukti kelulusan siswa tersebut berasal dari mana.
“Masalah penerapan jalur zonasi khusus, pake rumus apa? Lihat di prosedurnya dong. Ini hendaknya jadi bahan evaluasi, ditinjau kembali oleh provinsi dan pusat. Masih layak kah jalur zonasi dipertahankan?” kata dia.
Menurutnya setiap SMA negeri di Kota Tasikmalaya bisa jadi sekolah penyangga bagi anak-anak dari Kecamatan Bungursari yang notabene tak punya SMA negeri sama sekali sehingga masuk area blank spot zonasi.
Bahkan, kata Tatang, SMAN 2 Tasikmalaya yang dinilai lebih dekat dengan Bungursari, justru tidak mendapat kuota zonasi khusus tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Baru SMAN 4 saja, yang lainnya mana? SMA 2 mana? SMA 5 mana? Kalau memang itu sudah diplot seperti itu. Ini masuk enggak ke penyalahgunaan wewenang? Kan tidak menemukan salah satu regulasi atau aturan bahwa jalur zonasi khusus itu hanya ditentukan sekolah tertentu, kan tidak. Semua harusnya jadi penyangga,” tuturnya.
Baca Juga:Ratusan Warga Indihiang Kota Tasikmalaya Dapat Bantuan Minyak Goreng GratisHarapan dan Keyakinan Dua Pengusaha Tekstil Tasikmalaya bagi Ivan Dicksan di Pilkada 2024
Diketahui saat ini hanya ada 27 siswa asal Kecamatan Bungursari yang lolos masuk ke SMA negeri di Kota Tasikmalaya. Lima belas diantaranya masuk melalui kuota jalur zonasi khusus.