Lahan Parkir Swasta di Pantai Pangandaran Harus Tempuh Izin, Bupati Jeje Wiradinata Tahu Ada Pungli

lahan parkir
Suasana di kawasan parkir objek wisata Pantai Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membuka lahan parkir di kawasan wisata harus menempuh izin terlebih dahulu.

Jeje mengatakan, baik swasta maupun hotel yang mau membuka parkir harus menempuh izin atau ditertibkan. ”Lalu nanti ditarik pajak oleh pemda (pemerintah daerah),” katanya kepada Radartasik.id, Senin, 15 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa persoalan parkir di Pantai Pangandaran tidak semua diketahuinya, ia pun mengarahkan semuanya ke dinas terkait. ”Tanyain ke Dishub (Dinas Perhubungan), kalau teknis tanyain ke mereka,” ucapnya.

Baca Juga:TJSL PLN Peduli, Mengangkat UMKM Menuju Kemandirian EkonomiDiskon Menarik dari DAM, Hemat Besar Mulai dari Scoopy hingga PCX

Namun soal parkir yang krusial seperti pungutan liar (pungli), Jeje mengetahui hal itu. ”Itu lagu lama, setelah ditarik di pintu, lalu ditarik lagi di dalam (pantai), itu jelas gak boleh,” katanya.

Menurut dia, pungli parkir di objek wisata Pantai Pangandaran memang sudah menjadi problem sejak lama. ”Kalau sudah ngambil parkir di pintu, harusnya tidak ada penarikan lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dishub Kabupaten Pangandaran pernah melakukan penarikan retribusi parkir di dalam kawasan wisata. Namun saat itu malah menimbulkan protes.

Akhirnya, Bupati Jeje memerintahkan untuk mengalihkan penarikan parkir kembali ke pintu masuk. Namun tetap terpisah dengan tiket masuk. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar