“Plang dilarang parkir aturanya berapa meter itu ada di Dishub,” tambah dia.
Adapun soal keinginan publik, agar kawasan trotoar dan badan jalan Alun-Alun Dadaha bersih dan tertib dari pedagang serta parkir liar, Mulyono mengatakan kuncinya ada pada para penegak perda.
“Betul. Kalau (mau) konsisten ya tinggal ke Satpol, itu kan ada sedang dibahas Perda Ketertiban. Siap gak konsisten? Tapi jangan sampai Satpol-PP beranggapan ini bukan bagian Satpol. UPTD tugasnya mengelola, membina, dan mengawasi sesuai Perwalkot Nomor 107 tahun 2016,” jelas mantan Komanadan Regu Damkar itu.
Baca Juga:Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan Pilkada
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana, mengatakan ruas jalan atau lokasi yang terdapat plang dilarang parkir seharusnya terbaca oleh masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa trotoar bukanlah tempat memakirkan kendaraan.
“Kami mengawasi yang di badan jalan saja, yang milik pemerintah kota. Statusnya provinsi maupun naisonal. Berkaitan dengan masalah apabila ada yang parkir di atas trotoar, jelas tidak boleh. Karena itu untuk pejalan kaki,” jelas Asep kepada Radar, minggu 14 Juli 2024.
Ia juga mengatakn bahwa, pihaknya tak punya kewenangan mengatur masalah parkir di Komplek Dadaha. Asep justru melemparnya kepada Disporabudpar Dadaha selaku tuan rumah area kompleks sarana olahraga itu.
“Cuman untuk Dadaha itu wilayah Disporabudpar. Sudah dilimpahkan kewenangannya pada UPTD Dadaha soal parkirnya,” terangnya. (Ayu Sabrina)