Beli Ganja Secara Online, Mahasiswa di Garut Dibekuk Polisi, Barang Bukti Hampir 1 Kilogram

ganja secara online
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memperlihatkan barang bukti narkotika saat ekspose kasus, Senin, 15 Juli 2024. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Seorang pemuda berusia 24 tahun dengan inisial MRF telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Garut di Kecamatan Leles beberapa waktu lalu karena kedapatan memiliki hampir satu kilogram ganja. 

Bersama dengan seorang temannya, HN, yang berusia 27 tahun, MRF diduga telah beberapa kali melakukan pembelian ganja secara online dari wilayah Sumatera. 

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Garut, di mana keduanya juga diduga terlibat dalam pengedaran dan penjualan narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:Penggunaan Stadion Dalem Bintang Kabupaten Garut DibatasiSempat Terkendala, SOR Merdeka Kerkof Garut Siap Jadi Venue Rugby

”Terakhir dia belanja satu kilo, dua kali lolos dan yang ketiga kita amankan,” ucapnya kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024.

Dari tangan MRF dan temannya, petugas Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menyita ganja seberat 890,02 gram yang rencananya akan didistribusikan di Kabupaten Garut, termasuk di kalangan umum dan mahasiswa. 

Juntar juga menjelaskan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut, MRF ternyata adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Garut yang statusnya sudah tidak aktif.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa selain kedua tersangka tersebut, Satuan Narkoba Polres Garut juga berhasil menangkap puluhan pengedar narkoba dalam rentang waktu Juni dan Juli, serta selama Operasi Antik Lodaya yang berlangsung selama 10 hari. 

Totalnya, ada 26 tersangka yang berhasil diamankan dengan berbagai barang bukti seperti sabu-sabu, ribuan pil, ganja, serta alat timbang lainnya.

Yonky juga menegaskan bahwa tersangka-tersangka tersebut akan dihadapkan pada berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang lainnya yang terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Yonky mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan untuk aktif melaporkan jika menemui kejadian yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika, demi keamanan dan kesejahteraan bersama. (Agi Sugiana)

0 Komentar