CIAMIS, RADARTASIK.ID – Para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Ciamis tengah dilanda kegalauan.
Mereka mendapatkan informasi bahwa pelantikan anggota DPRD terpilih masa jabatan 2024-2029 molor alias diundur menjadi bulan November.
Padahal mereka yang saat ini menjabat akan bertugas hanya sampai 5 Agustus 2024.
Baca Juga:Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan PilkadaRatusan Warga Indihiang Kota Tasikmalaya Dapat Bantuan Minyak Goreng Gratis
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis H Komar Hermawan mengatakan biasanya pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD terpilih dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan periode sebelumnya.
“Seharusnya pelantikan pemberhentian dan sekaligus pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada Agustus. Akan tetapi ada isu untuk penetapan (anggota DPRD terpilih), usulan November,” ujarnya kepada Radar, Jumat 12 Juli 2024.
Dengan adanya isu molornya pelantikan anggota DPRD baru itupun ia mengaku bingung. Sebab saat ini DPRD tengah mengawal sejumlah isu pembangunan.
Termasuk soal usaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apabila jabatan mereka habis kemudian tidak ada anggota DPRD terpilih yang dilantik untuk meneruskan tugas, maka akan mengganggu roda pemerintahan.
“Sekarang kita tidak ada waktu lagi mengontrol PAD yang seharusnya dilakukan bulan-bulan ini akan tetapi masa jabatannya hampir selesai. Yang (tadinya) rencana pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis terpilih pada 5 Agustus 2024,” katanya.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan 50 orang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2024-2029 pada Pemilu tahun ini.
Terdiri dari 10 partai politik. Yaitu PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, PKB, PKS, PPP, NasDem, Golkar, PBB, dan Gerindra.
Baca Juga:Harapan dan Keyakinan Dua Pengusaha Tekstil Tasikmalaya bagi Ivan Dicksan di Pilkada 2024Hj Nurhayati Srikandi Politik, "Kado Istimewa" DPP PPP untuk Kota Tasikmalaya
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani menyampaikan setelah hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Ciamis hasil Pemilu 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024. Setelah diumumkan, proses pelantikannya menjadi kewenangan pemerintah.
“Soal pelantikan ranah pemerintah bukan KPU,”katanya.
Akan tetapi sebelum pelantikan 50 anggota DPRD kabupaten Ciamis terpilih, Oong pun mengingatkan kepada anggota DPRD terpilih agar mempersiapkan persyaratan. Salah satunya syarat pelantikan adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“LHKPN harus terpenuhi sebelum dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD,”ujarnya. (Fatkhur Rizqi)