1.000 Lebih Penerima Bansos di Kota Tasikmalaya Sudah Meninggal, Tapi Bertahun-Tahun Bantuan Tetap Cair

bansos
ilustrasi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses coklit data pemilih di Pilkada Kota Tasikmalaya mengungkap berbagai kekeliruan adminsitratif. Di antaranya penerima bansos yang secara faktual sudah meninggal dunia.

Dari informasi yang dihimpun Radar, petugas Pantarlih dihadapkan dengan data pemilih yang ternyata sudah meninggal dunia. Namun mereka tidak bisa begitu saja dicoret dari data karena tidak ada akta kematian warga bersangkutan.

Ketika petugas mendorong agar keluarganya mengurus akta kematian warga tersebut, mereka menolak. Pasalnya almarhum atau almarhumah merupakan penerima bansos yang selama ini terus kebagian jatah. Jika sampai akta kematian keluar, maka secara otomatis akan dicoret sebagai penerima bansos.

Baca Juga:Penukaran Tiket Konser di Tasikmalaya Bikin Macet Lalu Lintas Jalan HZ MustofaPemerintah Dilarang Pasrah, PJU Rusak di Kota Tasikmalaya Wajib Ada Solusi

Fenomena ini tidak terjadi satu atau dia orang saja, namun di beberapa kecamatan. Meninggalnya warga tersebut bahkan ada yang sejak tahun 2015, ada yang baru tahun ini.

Kondisi ini diakui oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Wawan Gunawan. Di mana banyak penerima bansos yang secara faktual sudah meninggal. “Yang menerima bansosnya ya keluargannya,” tuturnya.

Hal ini sudah menjadi polemik selama bertahun-tahun dan jumlahnya semakin banyak. Namun pihaknya tidak bisa memaksa warga untuk membuat akta kematian sebagai syarat pencoretan bansos. “Terakhir datanya sudah lebih dari 1.000, orangnya meninggal bansosnya masih datang,” ujarnya.

Pada dasarnya, ketika mereka mengajukan akta kematian, data penerima bansos bisa digeser kepada anggota keluarga yang masih hidup. Hanya saja memang memerlukan waktu untuk mengurusnya serta tidak ada jaminan waktu. “Jadinya mereka tidak mau mengurus akta kematian karena tidak mau terputus bansos yang diterima,” terangnya.

Disinggung verifikasi dan update data dari Dinsos untuk penerima bantuan sosial, pihaknya hanya bisa sebatas mengajukan. Untuk penentuan data keluarga yang menerimanya pun ditentukan oleh kementrian pusat. “Kami juga tidak bisa memperbarui data kalau tidak ada akta kematiannya,” ucapnya.

Terkait dampak kepada data pemilih pilkada, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Risnawan mengatakan data pemilih yang sudah meninggal masih bisa dicoret meski belum ada akta kematian. Asalkan ada surat keteragan kematian dari kelurahan sebagai dasar. “Kalau dari PKPU bisa dengan surat keterangan kematian, jadi bisa dicoret meskipun belum ada akta kematian,” tuturnya.(rga)

0 Komentar