Kebakaran di Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Terlayani Cepat, Ini Penyebabnya

kebakaran di Jamanis
Warga berkumpul di rumah yang terbakar di Desa Tanjungmekar Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 26 Juni 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berdasarkan Indeks Resiko Bencana Tahun 2023, Kabupaten Tasikmalaya berada di urutan ketiga setelah Sukabumi dan Cianjur. Dengan hal tersebut, menandakan Kabupaten Tasikmalaya mempunyai ancaman bencana yang cukup tinggi.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD Kabupaten Tasikmalaya Abdul Azis Riswandi menyampaikan, sesuai apa yang disampaikan oleh BNPB bahwa untuk mengurangi, meminimalisir bencana perlu memperkuat pada bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.

”Meskipun kita tidak pernah tau kapan akan terjadinya bencana, dengan kesiapsiagaan dan pencegahan yang matang dan terstruktur dengan baik minimal bisa mengurangi kerusakan infrastruktur serta menghindari akan terjadinya korban jiwa,” ujarnya kepada Radartasik.id, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca Juga:Pemerintah Desa Cintaraja Terima Hibah Aplikasi Pengarsipan Digital Ciptaan Mahasiswa Universitas BSIBea Cukai Tasikmalaya Fasilitasi UMKM Berdaya Saing Global, Realisasi Penerimaan Sudah Mencapai 55 Persen

Azis menyebutkan, dalam hal ini pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, TNI dan Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan juga masyarakat luas serta para relawan kebencanaan harus bersama-sama bahu membahu dalam upaya mitigasi bencana.

Selanjutnya, dalam hal penanganan kebakaran di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan 351 desa dan 39 kecamatan sangat jauh dengan kantor UPT Damkar. 

Saat ini, UPT Damkar masih bergabung dengan kantor BPBD Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Sedangkan, daerah paling jauh dari kantor BPBD ada sekitar 3-4 jam waktu yang harus ditempuh ke ujung Kabupaten Tasikmalaya. 

Sementara itu, untuk SOP penanganan masalah kebakaran itu, hanya 15 menit dari pertama kali menerima telepon kebakaran sampai dengan sampai di lokasi kebakaran. 

”Tentunya, ini sangatlah sulit dijangkau karena perjalanan yang cukup memakan waktu,” katanya.

Kata Azis, jika terjadi kebakaran di Kabupaten Tasikmalaya misalnya di wilayah Cikalong atau Bojonggambir, Sodonghilir, Taraju, maka dengan SOP hanya 15 menit itu tidak bisa. Sebab, jarak tempuh dari kantor BPBD yang lokasinya di Kota Tasikmalaya.

Maka hal tersebut tidak akan tercapai dengan sempurna sesuai dengan SOP, dikarenakan jarak tempuh ke wilayah tersebut sekira 2-3 jam. 

Baca Juga:Bakal Calon Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi Perkuat Tim PemenanganKawal Pilkada Kota Banjar, KPU Rangkul Media Massa, Bawaslu Bentuk Forum Warga

”Hal inilah yang perlu kita pikirkan bersama, agar pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan dengan baik,” tuturnya.

0 Komentar