Surat imbauan tersebut telah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 pada 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Deklarasi Netralitas ASN juga telah dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78, dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran pada tahun 2023, yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah.
Selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:Pemerintah Desa Cintaraja Terima Hibah Aplikasi Pengarsipan Digital Ciptaan Mahasiswa Universitas BSIBea Cukai Tasikmalaya Fasilitasi UMKM Berdaya Saing Global, Realisasi Penerimaan Sudah Mencapai 55 Persen
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini mengatur etik ASN.
Jika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, maka Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 berada di ranah KASN atas rekomendasi Bawaslu. (Deni Nurdiansah)