PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa lahan parkir swasta di Pantai Pangandaran sudah ditarik pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan, sejauh ini ada beberapa parkir swasta di Pantai Pangandaran yang sudah jadi wajib pajak.
”Yang Badeto Ratu, lalu yang Tata dan yang belakang Hotel Palma, itu sudah ditarik pajak,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Baca Juga:Pemerintah Desa Cintaraja Terima Hibah Aplikasi Pengarsipan Digital Ciptaan Mahasiswa Universitas BSIBea Cukai Tasikmalaya Fasilitasi UMKM Berdaya Saing Global, Realisasi Penerimaan Sudah Mencapai 55 Persen
Asep tidak bisa menyampaikan nilai pajak yang ditarik dari parkir swasta tersebut. Namun dalam aturannya sekarang, tarif pajak parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen.
”Jadi kalau dia (wajib pajak) dapat Rp 1 juta, berarti pajaknya sebesar Rp 100 ribu. Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) juga turun dari 25 persen menjadi 20 persen,” ungkapnya.
Sementara soal getok harga yang fantastis, kata dia, Pemkab Pangandaran memang tidak bisa mengaturnya. ”Karena itu memang milik perorangan,” jelasnya.
Menurut dia, soal getok harga di parkir swasta ini memang harus diatasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dengan melakukan pembinaan terhadap mereka.
”Baik swasta maupun Pemda dibina oleh Dishub, agar tidak merugikan tamu,” ucap Asep Rusli.
Dia mengatakan, seharusnya tarif parkir di lahan swasta disamaratakan dengan tarif di lahan Pemkab Pangandaran.
”Sesuai dengan Perda dan Perbup-nya, kan sudah diatur di sana atau jangan terlalu besar lah,” ungkapnya.
Baca Juga:Bakal Calon Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi Perkuat Tim PemenanganKawal Pilkada Kota Banjar, KPU Rangkul Media Massa, Bawaslu Bentuk Forum Warga
Ia mengatakan, jika memang sudah ada keluhan dari wisatawan, harus jadi atensi bagi Pemkab Pangandaran.
”Kan kalau wisatawan yang datang mah umum dari mana-mana,” ucapnya.
Menurut dia, semua parkir swasta, selain di Pantai Barat juga sudah menjadi wajib pajak. ”Kita target dari pajak ini Rp 250 juta,” katanya. (Deni Nurdiansah)