PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran belum juga cair sepenuhnya, padahal waktu pendaftaran pasangan calon semakin dekat.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengungkapkan bahwa besaran dana hibah yang seharusnya mereka terima dalam Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 23 miliar.
Hingga saat ini, pencairan dana hibah Pilkada Kabupaten Pangandaran baru 40 persen atau sekitar Rp 9 miliar. ”Yang belum cair sekitar Rp 14 miliar,” katanya kepada Radartasik.id, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca Juga:Pengawasan Pemilihan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta RT dan RW Awasi Pilkada 2024Aksi Heroik Crosser Astra Honda di MXGP Lombok, Raih Poin Krusial di Kejuaraan Dunia
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berencana membayar sisa dana hibah Pilkada 2024 pada bulan Juli, menurut koordinasi terakhir yang dilakukan oleh sekretaris KPU dengan pihak pemkab.
Selain itu, hibah untuk Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga baru diterima sebesar lebih dari Rp 2 miliar atau 40 persen dari total yang diharapkan.
Walaupun hibah dari Pemkab Pangandaran belum cair sepenuhnya, kegiatan masih berjalan dengan memanfaatkan dana yang sudah cair sebelumnya.
Anggaran untuk Pilkada 2024 sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran, dan KPU Kabupaten Pangandaran optimis bahwa Pemkab Pangandaran akan mendukung dan mencairkan sisa dana tersebut.
Muhtadin yakin bahwa hibah untuk Pilkada Kabupaten Pangandaran akan cair sepenuhnya dan tidak ada opsi untuk tidak mencairkan dana tersebut.
Saat ini, KPU Kabupaten Pangandaran sedang melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) tanpa adanya temuan dalam proses tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kabupaten Pangandaran Gumilar menyatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan mengenai pencairan hibah Pilkada 2024 dan bahwa mereka hanya mengurusi administrasi dan rekomendasi saja. (Deni Nurdiansah)