PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Nilai dana hibah partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran dipastikan akan naik tahun depan.
Sementara untuk tahun ini, dana hibah Parpol di Kabupaten Pangandaran dibagikan dalam dua termin, yakni bulan Januari-Juli, sementara termin kedua dibagikan mulai Agustus sampai September nanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kabupaten Pangandaran Gumilar N Firdauz mengatakan, nilai hibah yang dibagikan pada termin pertama disesuaikan dengan raihan kursi pada Pemilu 2019.
Baca Juga:Pengawasan Pemilihan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta RT dan RW Awasi Pilkada 2024Aksi Heroik Crosser Astra Honda di MXGP Lombok, Raih Poin Krusial di Kejuaraan Dunia
”Sebenarnya cair akhir Mei untuk Pemilu 2019, sementara untuk termin kedua nanti, disesuaikan dengan raihan pada Pemilu 2024,” katanya kepada Radartasik.id, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut dia, rumus besaran nilai hibah yang diterima parpol Kabupaten Pangandaran Rp 4.400 dikali jumlah suara sah partai pada Pemilu 2019 dan 2024.
”Dijadikan dua termin ini karena ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan pencarian bantuan keuangan pada parpol dibagi dua termin,” ungkapnya.
Dana hibah parpol yang sudah dicairkan pada periode Januari sampai Juli itu sebesar Rp 606.618.833. ”Untuk termin pertama ya baru Rp 606 jutaan lah,” katanya.
Dana hibah paling besar tentu saja didapat oleh PDI Perjuangan dengan raihan suara sah terbanyak di tahun 2019 sebanyak 93.377 dan 15 kursi di DPRD Kabupaten Pangandaran.
Terbesar kedua yakni Partai Golkar dengan raihan 37.923 suara dan 16 kursi di DPRD.
Total dana hibah parpol yang diterima oleh 8 parpol pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.039.918.000.
Baca Juga:Jurnalis Diajak DAM Ubah Limbah Rumah Tangga Jadi Produk BermanfaatMenyingkap Misi Merekatkan Budaya Sunda-China, Komunikasi Pakai Mesin Penerjemah demi Menjaga Kerahasiaan
”Tahun depan, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.073 miliar,” jelasnya.
Pada tahun anggaran 2024, total dana hibah yang diterima PDI Perjuangan sebesar Rp 410.858.800. Kemudian Partai Golkar sebesar Rp 166.861.200
PKB sebesar Rp 113.388.000. PAN sebesar Rp 102.740.000. Partai Gerindra sebesar Rp 77.972.400. PKS sebesar Rp 76.868.000. PPP sebesar Rp 60.821.200. Perindo sebesar Rp 30.408.400.
Ia mengatakan, porsi penggunaan dana hibah parpol ini, 50 persennya untuk pendidikan politik. Sebagian lagi untuk operasional.
Dia mengatakan, jika parpol tidak menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana hibah tersebut, pada tahun berikutnya mereka tidak akan mendapatkan hibah lagi. (Deni Nurdiansah)