TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 2 Tasikmalaya (Smandatas), hingga penguji kompetensi jalur prestasi, angkat bicara soal peserta PPDB jalur prestasi nonakademik asal Bungursari, Azka Denia Putri, yang dinyatakan tidak lolos setelah unjuk bakat di bidang tarik suara.
Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Tasikmalaya, Endang Jaenudin SPd, menyebut bahwa semua yang diceritakan Azka dan orangtuanya kepada media adalah tidak benar. Tim PPDB menurutnya sudah melakukan tugas sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Pasal 26.
“Mengenai pemberitaan ada di TikTok Radar Tasik korban sistem PPDB. Pertama, bahwa pemberitaan 99% faktanya tidak benar. Uji kompetensi PPDB tahap dua kejuaraan, disebutkan di video tersebut tidak transparan, ada kecurangan-kecurangan,” kata Endang saat ditemui di ruang Panitia PPDB Smandatas, Rabu 10 Juli 2024.
Baca Juga:Yanto Oce, Konsolidasi Lebih Awal, Posisi Politik Paling Terjal, Memantulkan Kekuatan Mental!Benarkah Magnet Politik H Yusuf di Pilkada Kota Tasikmalaya Meredup?
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai dengan juknis di Pergub tersebut, Calon Peserta Didik (CPD) yang masuk melalui jalur prestasi non-akademik memiliki kriteria penilaian. Skor nilai sertifikat bobotnya 30 persen dan skor nilai uji kompetensi 70%.
Pada saat itu, kata Endang, tidak dianjurkan dalam Standar Operasional Prosedur PPDB, bahwa skor harus ditunjukkan kepada peserta. Lebih dari itu, kini setiap orang bisa melihat hasil seleksi yang diumumkan secara terbuka dan detil di laman resmi PPDB Jawa Barat. “Ada dua pendaftar. Ini tidak mungkin diberikan pada saat ujikom. Di dalam kejuaraan pun itu sudah menjadi etika,” ucapnya.
Selain Azka, ada satu siswa lain yang juga mendaftar jalur serupa. Yaitu AFS, peraih The 3rd Runner Up of English Sing a Song Inter Junior High School se-Pulau Jawa. Gelar yang diraioh AFS itu dari segi level berada di atas Azka yang menyodorkan sertifikat kompetisi menyanyi di tingkat Kota Tasikmalaya.
“Tudingan sertifikat lebih rendah diterima itu hal tidak benar juga. Sertifikat yang diterima itu yang lebih tinggi. Juara harapan Pulau Jawa dan setara dengan provinsi. Dan yang tidak diterima itu meraih sertikfat tingkat kota. Keduanya beda tingkatan,” terang Endang.