TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 207 PPS dan 30 PPK harus mengesampingkan urusan teknis tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya. Selama dua hari, mereka mengikuti pendidikan bela negara yang merupakan kerja sama antara KPU Kota Tasikmalaya dan Kodim 0612.
Pelatihan bela negara tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni 9 – 10 Juli 2024 di Gedung Juang. Dalam pelatihan tersebut, seluruh PPK dan PPS menjalani pelatihan kedisiplinan dan mental.
Di sisi lain, saat ini tahapan pemilu sedang berjalan di mana Pantarlih melakukan coklit. Sebelumnya mereka melakukan monitoring dan pendampingan ketika ada petugas yang mengalami kendala dalam hal teknis.
Baca Juga:Kalau Tidak Diusung Jadi Bakal Calon, PDI Perjuangan Bakal Berpaling dari Gerindra di Pilkada Kota TasikmalayaPerizinan Hiburan Konser Musik di Tasikmalaya Harus Ditahan, Jika Pajak Belum Dibayar
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengakui pelatihan tersebut melibatkan seluruh petugas PPS dan PPK. Sehingga untuk dua hari ini mereka difokuskan menjalani pelatihan bela negara. “Ini bagian dari bimtek, karena kita membutuhkan petugas yang disiplin, memiliki jiwa korsa dan mampu menyelesaikan beban kerja yang penuh tekanan,” ungkapnya.
Disinggung pelaksanaannya yang berada di tengah proses coklit, pihaknya menilai saat ini momentum yang tepat. Di mana progres coklit sudah mencapai 96%, sementara waktu masih panjang sampai 24 Juli 2024. “Jadi kita melihat kesibukan PPS dan PPK,” ucapnya.
Idealnya, pelatihan tersebut memang dilaksanakan di awal masa tugas. Kendati demikian baik PPS dan PPK saat itu langsung ditugaskan melaksanakan tahapan teknis Pilkada. “PPK langsung membentuk PPS, PPS langsung membentuk Pantarlih,” terangnya.
Untuk memonitor proses coklit, untuk sementara akan ditanggulangi langsung oleh KPU. Pasalnya hal tersebut bisa dilakukan melalui online di database e-Coklit. “Kan bisa dimonitor di Sidalih dan e-Coklit,” katanya.
Terpisah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)Agung Zulfiana mengatakan bahwa idealnya pelatihan bela negara tersebut dilaksanakan di awal masa kerja. Terlepas coklit dilaksanakan oleh Pantarlih, PPS dan PPK punya kewajiban untuk memonitor prosesnya. “Tidak sedikit kondisi di mana monitoring harus langsung ke lapangan, tidak sekadar via online,” terangnya.
Kendati demikian hal itu kembali kepada kesiapan KPU yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun menurutnya selama dua hari akan menjadi masa rawan karena pantralih kurang termonitor. “Ini juga akan menjadi beban Bawaslu dalam pengawasan proses coklit,” katanya.(rga)