Gesit Appriyono menjelaskan bahwa peralatan yang digunakan, handling, perebahan, dan proses penyembelihan di RPH harus memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
Penyembelihan dengan metode stunning (pemingsanan) yang diizinkan di Indonesia adalah dengan menggunakan stunning mekanik non-penetrative.
Gesit menambahkan bahwa penanganan hewan dengan stunning harus menggunakan restraining box yang dilengkapi dengan penahan kepala dan leher.
Baca Juga:Tegas, Disdik Jabar Menganulir Dua Calon Peserta Didik Baru yang Memanipulasi Nilai RaporCek Peralatan, Polres Banjar Antisipasi Konflik di Pilkada 2024
Stunning adalah proses induksi intensif yang membuat sapi kehilangan kesadaran dan respon sensorik tanpa menimbulkan rasa sakit.
Di Indonesia, hanya electric stunning dan conclusive stunning yang diperbolehkan, sedangkan penetrative stunning dilarang.
Beberapa Rumah Potong Hewan (RPH) masih belum dilengkapi dengan restraining box yang memiliki fiksator kepala.
MAF bertujuan untuk memberikan wawasan kepada peserta terkait penerapan kesejahteraan hewan dalam usaha peternakan sebagai upaya menghadapi darurat pangan.
Dalam penerapannya, mahasiswa turut berperan dalam mensosialisasikan pentingnya kesejahteraan hewan untuk meningkatkan produktivitas ternak. (wsd)