GARUT, RADARTASIK.ID – Barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa, 9 Juli 2024.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut Dadan Ahmad Sobari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 70 perkara. ”Perkara narkotika, psikotropika, juga uang palsu,” ucapnya.
Baca Juga:Jalan Ibrahim Adjie, Solusi Kemacetan Garut dan Destinasi Wisata BaruGelar Pertemuan, PKS dan PPP Sepakat Koalisi di Pilkada 2024
Rincian perkaranya, yaitu 22 perkara narkotika dan psikotropika, pemalsuan uang sebanyak 1 perkara, tindak pidana terhadap orang atau barang lainnya serta ketertiban umum sebanyak 44 perkara, dan pelanggaran Perda sebanyak 3 perkara.
Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti merupakan yang kedua kalinya atau periode kedua tahun 2024. ”Ini untuk periode kedua, kemarin pertama Februari,” tuturnya.
Dadan menyebut, dari perkara narkotika terdapat empat jenis narkotika yang menjadi barang bukti seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau, dan tembakau sintetis.
Sementara untuk perkara psikotropika sebanyak 13 jenis obat dengan total sebanyak 384.144 tablet.
Selain itu, ada ribuan botol miras berbagai merk yang dimusnahkan menggunakan kendaraan stum. ”Miras totalnya 8.433 botol dengan berbagai macam merk,” katanya.
Sebanyak 70 perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan perkara yang terjadi dalam kurun waktu Februari sampai Juli tahun 2024. ”Yang paling menonjol memang perkara narkotika masih banyak ya,” pungkasnya. (Agi Sugiana)